Keptusan MK menjadikan Narkotika Golongan I, salah satunya ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. Mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada persidangan virtual Rabu, 20 Juli 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Keptusan MK menjadikan Narkotika Golongan I, salah satunya ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis.
Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang tersebut menyebutkan bahwa penyalahgunaan narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat.
Hal itu lantaran negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya narkotika golongan 1.
Selain itu Suhartoyo menyebutkn bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Dalil permohonan berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum," ucapnya.***