Alasan MK Menolak Legalisasi Penggunaan Ganja Medis untuk Kepentingan Kesehatan

- 20 Juli 2022, 18:52 WIB
Alasan MK Menolak Legalisasi Penggunaan Ganja Medis untuk Kepentingan Kesehatan
Alasan MK Menolak Legalisasi Penggunaan Ganja Medis untuk Kepentingan Kesehatan /Pexels/Kindel Media

MEDIA BLITAR - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945.

Penolakan tersebut disampaikan saat sidang putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 di Jakarta, hari ini Rabu, 20 Juli 2022.

Permohonan uji materi UU nomor 35 tahun 2009 tersebut diajukan oleh tiga ibu dari anak penderita celebal palsy, Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti.

Ketiga ibu tersebut membentangkan poster yang berbunyi "Tolong Anakku Butuh Ganja Medis" CFD di kawasan Jakarta dan kemudain viral di media soial.

Baca Juga: Kim Garam Resmi Keluar dari LE SSERAFIM, KNetz: Garam Telah Mendapatkan yang Pantas

Lebih lanjut ketiga ibu tersebut mengajukan gugatan dengan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait aturan penggunaan ganja medis.

Ketiga ibu tersebut membuat gugatan ke MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.

Namun berdasar hasil rapat permusyawaratan MK hakim memutuskan menolak legalisasi ganja medis untuk kesehatan. 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji formil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

Baca Juga: TONTON LINK LIVE STREAMING PSG vs Kawasaki Frontale Japan Tour Hari ini Rabu 20 Juli 2022 di TV Online Digital

Keptusan MK menjadikan Narkotika Golongan I, salah satunya ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. Mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada persidangan virtual Rabu, 20 Juli 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Keptusan MK menjadikan Narkotika Golongan I, salah satunya ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis.

Baca Juga: KLIK LINK LIVE SCORE PSG vs Kawasaki Frontale Friendly Match Japan Tour 2022 Hari ini 20 Juli: Cek Skor Akhir

Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang tersebut menyebutkan bahwa penyalahgunaan narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat.

Hal itu lantaran negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya narkotika golongan 1.

 

Selain itu Suhartoyo menyebutkn bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil permohonan berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum," ucapnya.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah