Mulai 1 Maret 2022, Syarat Terbaru Membuat SIM, STNK, SKCK, Naik Haji dan Umrah Harus Memiliki Kartu BPJS

23 Februari 2022, 07:00 WIB
Mulai 1 Maret 2022, Syarat Terbaru Membuat SIM, STNK, SKCK, Naik Haji dan Jual Beli Harus Memiliki Kartu BPJS /ANTARA FOTO/

MEDIA BLITAR – Mulai tanggal 1 Maret 2022 pemerintah memberlakukan syarat terbaru untuk membuat SIM, STNK, SKCK, naik dan haji dan umrah, hingga jual beli tanah harus memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang tertera dalam Inpres (Instruksi Presiden), Nomor 1 tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2022.

Seperti dilansir MediaBlitar dari laman resmi Peraturan BPK, dalam instruksi tersebut berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: DAFTAR LENGKAP Tuan Rumah Kualifikasi Piala Asia 2023, Jadwal Drawing Grup, dan Pembagian Pot

Dalam instruksi Nomor 1 tahun 2022, presiden Jokowi meminta kepada kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi bagi calon pemohon SIM, STNK, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), agar menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

Hal itu diberlakukan untuk meningkatkan penegakan hukum, terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara bagi yang belum melaksanakan bayar iuran program BPJS.

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk dipastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” isi dalam inpres Nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan Karena Harus Dimusnahkan, Ganjar Pranowo Beri Penjelasan Tentang Keberadaan Wayang

“Dan meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional,” tertulis dalam inpres.

Selain itu, syarat kartu BPJS Kesehatan juga akan diterapkan pada beberapa sektor pelayanan publik, seperti untuk transaksi jual beli tanah yang terhitung mulai 1 Maret 2022.

“Menteri Agama dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon  pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tertuang dalam Inpres nomor 17.

Baca Juga: Mawar ‘AFI’ Cerai, Suami Diduga Selingkuh dengan BabySitter Sendiri

Tak hanya itu, Jokowi pun juga menginstruksikan kepada Menteri Agama agar persyaratan calon jamaah haji khusus dan umroh, yaitu peserta aktif dalam BPJS.

Selain itu, dapat dipastikan lagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal maupun nonformal pada lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam BPJS.

“Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, mensyaratkan calon jamaah umroh dan haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tertuang dalam inpres.

Baca Juga: Simak 5 Manfaat Biji Adas Bagi Kesehatan, Bisa untuk Diet Hingga Cegah Kanker

“Dan memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi inpres tersebut.

Aturan Inpres tersebut, akan mulai diberlakukan tanggal 1 Maret 2022 yang harus memiliki kartu BPJS untuk menjadi persyaratan membuat SIM, STNK, SKCK, naik haji dan jual beli tanah.***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler