Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Tetapkan Peraturan Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari 2022

29 November 2021, 10:15 WIB
Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Tetapkan Peraturan Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari 2022 /pexels/

MEDIA BLITAR – Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 tentunya menjadi momen-momen yang ditunggu oleh sebagian besar warga dunia.

Termasuk masyarakat di Indonesia. Ketika hari tersebut tiba, pastinya agenda berkumpul bersama keluarga yang paling ditunggu-tunggu.

Namun, mengingat kondisi dunia yang masih dalam suasana pandemi Covid-19, tentu suasana akan berbeda.

Baca Juga: 10 Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Natal dan Tahun Baru! Dilarang Pesta, Berpergian Hingga Cuti

Pemerintah telah resmi menetapkan beberapa aturan terkait adanya perayaan Hari Natal dan Tahun Baru.

Menurut Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021, terdapat aturan yang akan ditetapkan untuk perayaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal. Berikut ini aturan-aturannya:

1. Pengguna gereja membentuk Satgas Prokes Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah

2. Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

a. Dilakukan secara sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga

b. Diselenggarakan secara hybrid (berjamaah di gereja dan secara daring)

Baca Juga: Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan

c. Umat yang ibadah di gereja max. 50 persen dari kapasitas

3. Saat penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja wajib:

a. Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan prokes di area gereja;

b. Melakukan pembersihan dan desinfektan secara berkala di area gereja;

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja (hanya kategori kuning dan hijau yang boleh masuk);

d. Mengatur arus mobilitas jemaat serta pintu masuk dan keluar gereja;

e. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer;

Baca Juga: Sudah Siap Diterapkan Mulai 24 November 2021, Simak 10 Aturan PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Indonesia

f. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk gereja;

g. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi (minimal jarak 1 m);

h. Mengatur jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan.

Sementara itu, untuk perayaan Tahun Baru 2022 serta kegiatan lain di pusat perbelanjaan atau mall, juga telah ditetapkan beberapa aturan sebagai berikut:

1. Diimbau merayakan Tahun Baru 2022 di rumah dan menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

2. Pawai, arak-arakan, serta acara Old and New year yang memicu kerumunan dilarang;

Baca Juga: Begini Aturan Terbaru Liburan Natal-Tahun Baru Demi Cegah Lonjakan COVID-19, Begini Penjelasan PPKM Level 3

3. Pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar mall (hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk);

4. Acara perayaan Nataru di mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM;

5. Jam operasional mal pukul 09.00-22.00 waktu setempat dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas;

6. Bioskop dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen;

7. Kegiatan makan dan minum di mal diberlakukan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Dan untuk tempat wisata sendiri juga memiliki aturan yang akan diberlakukan, sebagai berikut:

Baca Juga: Bocoran PPKM Level 3, Berlaku saat Natal dan Tahun Baru di Seluruh Daerah

1. Pemberlakuan pengaturan PPKM level 3 untuk daerah destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dll;

2. Penerapan ganjil genap di tempat-tempat wisata prioritas;

3. Penerapan protokol kesehatan 5M yang ketat;

4. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi (hanya kategori kuning dan hijau yang boleh masuk);

5. Jumlah pengunjung maksimal 50 persen kapasitas;

6. Pesta perayaan dengan kerumunan dilarang;

Baca Juga: UPDATE ATURAN PPKM Level 3, Berlaku untuk Seluruh Indonesia untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

7. Penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif dikurangi

8. Kegiatan seni budaya dan tradisi dibatasi.

Nah itu dia aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022, serta terkait tempat wisata.

Aturan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler