Jambret Ibu Kota Kini Incar para Pesepeda, Polisi Ringkus 8 Orang

28 Oktober 2021, 07:09 WIB
Ilustrasi - Jambret Ibu Kota Kini Incar para Pesepeda, Polisi Ringkus 8 Orang /Pexels/Pavel Danilyuk

MEDIA BLITAR – Jambret spesialis sepeda kini marak di beberapa wilayah di Jakarta, Polda Metro Jaya ringkus delapan orang diduga spesialis pelaku penjambretan kepada para pesepeda dan masyarakat yang tengah berolahraga di empat daerah di Ibu Kota.

“Empat tempat kejadian perkara (TKP) yang dungkap Subdit Jatanras dengan delapan tersangka. Sebenarnya ada sembilan pelaku tetapi satu masih dalam pengejaran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu 27 Oktober 2021.

Yusri mengungkapkan bahwa kasus pertama adalah penjambretan pada 1 Oktober 2021 di daerah Tanah Mas Raya di Kayu Putih Pulo Gadung dengan dua orang pelaku tertangkap yakni thisial B0 dan Hs.

Baca Juga: Jambret Spesialis Pesepeda Marak, Polisi Ringkus Komplotan di Jakarta

Kasus kedua adalah penjambretan pada 2 Oktober 2021 di daerah Pulomas Jakarta Timur Ada dua pelaku dalam kasus tersebut, namun baru satu pelaku yang berinisial ABL yang berhasil ditangkap sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ketiga adalah penjambretan terhadap pesepeda di Setiabudi, Jakarta Selatan pads 21 Oktober 2021 dengan dua pelaku ditangkap berinisial BAP dan Mt.

Kasus terakhir adalah penjambretan terhadap seorang perempuan yang tengah berolahraga di Tamansari, Jakarta Utara, pada 3 Oktober 2021.

Baca Juga: JADWAL TV SCTV JUMAT 3 SEPTEMBER 2021: FTV Pagi Bodyguard Ndeso vs Copet Cantik dan One Championship

Polisi kemudian menangkap dua pelaku yang berinisial MFI dan ABA dan saat dilakukan pemeriksaan keduanya juga terdeteksi positif mengonsumsi narkoba.

Sedangkan pelaku terakhir yang ditangkap petugas yang berinisial M yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Dijelaskan Yusri modus keempat pelaku tersebut sama yakni keluar pada pagi hari sekitar pukul 600 WiB dan mengincar pesepeda dan masyarakat yang berolahraga di tempat sepi.

Baca Juga: Ingat Mira Copet Preman Pensiun? Delisa Herlina Bikin Gagal Fokus Bawakan RX King, Netizen: Merinding

"Pernah saya sampaikan kepada masyarakat yang hobi sepeda tolong barang berharga betul betul diamankan, jangan menjadi satu kesempatan bagi pelaku pelaku ini. Ada rumus niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana' tambahnya

Dia kemudian memberikan contoh, para pesepeda kerap menjadi incaran pelaku jambret karena lengah menyimpan barang berharga seperti ponsel.

Teman teman pesepeda pasti di kantong belakang isinya barang harga Inilah digunakan pelaku untuk ambil menjambret barang si korban, tuturnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Banyak Maling Uang Rakyat dari Lulusan Perguruan Tinggi, Alvin Lie: Berapa Jadi Koruptor

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan penadah barang hasil curian tersebut dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler