MEDIA BLITAR – Tersangka dugaan kasus maling uang rakyat (koruptor) Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono tetap ngeyel tak akui perbuatannya di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), padahal KPK sudah punya bukti kuat untuk menjeratnya sebagai rampok uang rakyat.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat bahwa Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono menerima gratifikasi Rp2,1 miliar.
Sebelumnya, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan anak buahnya KA diduga melakukan gratifikasi dalam lingkup pelelangan pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.
KPK pun menetapkan Budhi Sarwono dan KPK menjadi tersangka maling uang rakyat terkait pengadaan, pemborongan, persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara periode 2017-2018.
Kedua tersangka itu, dilaporkan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tetang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menerima tuduhan tersebut, Budhi Sarwono membantah. Ia merasa tak mengakui segala perbuatannya tersebut.
Padahal semua bukti sudah menuju ke arahnya, bahkan sekarang ini semua harta fantastis yang dimiliki oleh Budhi Sarwono pun dipertanyakan.
Baca Juga: Juliari Batubara Tersangka Kasus Korupsi Bansos akan Dengarkan Pembacaan Putusan Hakim Hari ini
Sebab Budhi dilaporkan memiliki kekayaan yang fantastis, hingga capai angka Rp23, 8 miliar pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020. Dari mana dia memperoleh gaji sedemikian banyaknya.