Kasus Korupsi Juliari Batubara Disorot Media Asing, Indonesia Melorot 3 Poin pada Indeks Persepsi Korupsi

- 23 Agustus 2021, 16:31 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara
Mantan Mensos Juliari Batubara /PMJ News/

MEDIA BLITAR - Mantan Menteri Sosial Indonesia, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara atas skandal korupsi jutaan dolar atas dan COVID-19, seperti yang disampaikan saat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Senin.

Seorang hakim mengatakan, bahwa mantan politisi itu dinyatakan "Secara meyakinkan bersalah melakukan korupsi", setelah menerima suap 32,4 miliar rupiah ($ 2,25 juta) sehubungan dengan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk paket bantuan sosial COVID-19.

Dan dalam proses pengadilan yang berlangsung, telah mengintervensi proses tender, juga didenda 500 juta rupiah, dan diperintahkan untuk membayar kembali 14,5 miliar rupiah dana penggelapan yang digunakan untuk pengeluaran pribadi.

Baca Juga: Juliari Batubara Tersangka Kasus Korupsi Bansos akan Dengarkan Pembacaan Putusan Hakim Hari ini

Dalam putusan yang disiarkan, hakim mengatakan Juliari juga akan dilarang menduduk jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Dan dalam proses yang telah berlangsung, Juliari membantah melakukan kesalahan. Pengacaranya, yaitu Maqdir Ismail pada hari Senin, menyampaikan hukuman yang diterima sang klien. Di mana mendapatkan hukuman kurung penjara, satu tahun lebih lama dari yang dituntut penyidik. Lebih lanjut, mereka sedang mempertimbangkan “Apakah akan mengajukan banding”.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia menetapkan Juliari sebagai tersangka dalam kasus ini, pada Desember tahun lalu, bersama empat orang lainnya.

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Bansos Korban Covid-19, KPK Usut Aliran Dana Dari Sespri Juliari Batubara

Dalam penangkapan saat itu, penyelidik antikorupsi menemukan lebih dari $ 1 juta uang tunai yang dimasukkan ke dalam koper dan wadah lainnya, sehari sebelum mantan menteri menyerahkan diri.

Sementara itu, menilik pernyataan Presiden Joko Widodo yang terpilih pada tahun 2014, janji untuk memerangi korupsi, dan beberapa politisi terkemuka telah dipenjara karena korupsi selama pemerintahannya, tetapi ada kekhawatiran pengaruh lembaga anti-korupsi telah melemah.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x