MEDIA BLITAR - Juliari Batubara seorang Mantan Menteri Sosial kini telah menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 pada akhir Juli lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juliari Batubara akan segera mendengarkan putusan hakim setelah perjalan panjang kasus dugaan suap mantan Mensos ini.
Sebelumnya dalam sidang pledoi Juliari Batubara menyampaikan dirinya ingin divonis bebas oleh hakim.
Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Bansos Korban Covid-19, KPK Usut Aliran Dana Dari Sespri Juliari Batubara
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tuntutan kepada Juliari Batubara dengan tuntutan 11 tahun penjara juga denda 500 juta rupiah subsider kurungan enam bulan.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Juliari Peter Batubara Resmi Jadi Tersangka Korupsi, KPK Sukses Ungkap Empat Tersangka Lainnya
Pekan selanjutnya, Juliari pun telah membacakan nota pembelaan atau pledoi dimana pihaknya menyampaikan maaf kepada Presiden Joko Widodo atas kelalaiannya.
Pembacaan putusan hakim dijadwalkan dilakukan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021.