MEDIA BLITAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah resmi menetapkan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Dirinya diterapkan sebagai tersangka usai diduga menerima berupa sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Tidak hanya menteri Juliari saja, kasus ini lantas menyeret sejumlah nama-nama penting, sebagaimana disebutkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri pada Minggu, 6 Desember 2020 kemarin.
Baca Juga: Muda Berbakat! Selamat Rizky Febian dan Tiara Andini Raih Penghargaan di MAMA 2020
Baca Juga: Penonton Protes Alur Cerita, Ikatan Cinta Terancam Turun Rating? Ini Tanggapan Arya Saloka
"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," jelas Firli.
Menurutnya, pada pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) sembako periode pertama diduga diterima ‘fee’ Rp12 miliar.
‘Fee’ tersebut pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Baca Juga: Resmi! Enam Jenis Vaksin Covid-19 akan Digunakan di Indonesia, Cek Daftarnya di Sini