Baca Juga: Tayang Perdana Hari Ini! Drama Catatan Harianku SCTV, Dibintangi Jefri Nichol hingga Yuki Kato
Selanjutnya, pembagian uang itu dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang ‘fee’ dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020.
Seperti dikutip Media Blitar dari Antara, dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, terkumpul sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Baca Juga: Tottenham Hotspurs Kembali Teratas, Setelah Son dan Kane Menenggelamkan Arsenal
Baca Juga: Jangan Khawatir! Kemensos Jamin Program Bansos Tetap Berlanjut Meskipun Petinggi Terjerat Kasus Suap
Tersangka penerima, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Hasil Klasemen Sementara Liga Inggris 7 Desember 2020, Tottenham Pepet Liverpool
Baca Juga: WOW! BTS, BLACKPINK hingga Tiara Andini, Berikut ini Daftar Lengkap Pemenang MAMA 2020