Tetapkan Mensos jadi Tersangka, KPK Bongkar Cara Juliari 'Curi' Dana Bansos Covid-19

- 6 Desember 2020, 20:09 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19. /Kemsos.go.id

MEDIA BLITAR - Menteri Sosial, Juliari P Batubara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Keputusan ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca menggelar OTT di Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Dari hasil penyidikan dan penangkapan yang dilakukan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 14,5 miliar.

Baca Juga: Mahfud MD Sempat Cuit Pernyataan Ini di Twitter Sebelum Mensos Juliari Tertangkap, Kebetulan?

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 6 Desember 2020: Ninja Hatori Hingga Ikatan Cinta, Tonton di Sini!

'Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mat auang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar 171.085 Doolar AS (setara 2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singpura (setara 243 juta)," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakrta Minggu dini hari.

Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat orang pejabat lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial penanganan Covid-19 ini.

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta," papar Firli.

Baca Juga: Mensos Juliari Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Bansos Covid-19, Terancam Hukuman Mati?

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: ANTARA portalsurabaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x