MEDIA BLITAR - Menteri Sosial, Juliari P Batubara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Keputusan ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca menggelar OTT di Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Dari hasil penyidikan dan penangkapan yang dilakukan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 14,5 miliar.
Baca Juga: Mahfud MD Sempat Cuit Pernyataan Ini di Twitter Sebelum Mensos Juliari Tertangkap, Kebetulan?
Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 6 Desember 2020: Ninja Hatori Hingga Ikatan Cinta, Tonton di Sini!
'Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mat auang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar 171.085 Doolar AS (setara 2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singpura (setara 243 juta)," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakrta Minggu dini hari.
Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat orang pejabat lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial penanganan Covid-19 ini.
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta," papar Firli.
Baca Juga: Mensos Juliari Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Bansos Covid-19, Terancam Hukuman Mati?