Tetapkan Mensos jadi Tersangka, KPK Bongkar Cara Juliari 'Curi' Dana Bansos Covid-19

- 6 Desember 2020, 20:09 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19. /Kemsos.go.id

Baca Juga: KPK Masih Punya Gigi, Kini Tetapkan Mensos Tersangka Kasus Bansos Covid-19

Terkait dengan jumlah dana tersebut, KPK juga menjelaskan bagaimana Menteri Sosial dan rekan-rekannya 'mencuri' dana bantuan sosial Covid-19.

Dikutip Media Blitar dari PortalSurabaya.com, kesepakatan ini bermula dari proyek paket sembako senilai Rp 5,9 triliun untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.

Dari sana, Mensos menunjuk dua pejabatnya yakni Adi Wahyono dan Matehus Joko Santoso yang memiliki kewenangan untuk menunjuk langsung rekan lain yang akan mengerjakan proyek tersebut.

KPK menduga dari tiap paket sembako yang disalurkan ke masyarakat Jabodetabek, pihak JPB menarik fee sebesar Rp 10 ribu.

Baca Juga: Bos Liverpool Jurgen Klopp: Chelsea adalah Favorit untuk Gelar Liga Premier Musim Ini

Baca Juga: Bima Sakti Kembali Panggil 26 Pemain Untuk Ikuti Pemusatan Latihan di Yogyakarta

Data setiap paket sembako yang pada saat itu dibagikan seharga Rp 300 ribu.

Adi dan Matheus kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan menggandeng beberapa perusahaan penyedia seperti Ardian I.M, Harry Sidabuke dan PT Rajawali Prama Indonesia. PT RPI sendiri diduga milik Matheus Joko Santoso.

Penunjukan tersebut juga diketahui oleh Juliary. Selain Juliari, Matheus, dan Adi, KPK juga telah menetapkan Ardian dan Harry sebagai tersangka pemberi suap.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: ANTARA portalsurabaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah