Baca Juga: KPK Masih Punya Gigi, Kini Tetapkan Mensos Tersangka Kasus Bansos Covid-19
Terkait dengan jumlah dana tersebut, KPK juga menjelaskan bagaimana Menteri Sosial dan rekan-rekannya 'mencuri' dana bantuan sosial Covid-19.
Dikutip Media Blitar dari PortalSurabaya.com, kesepakatan ini bermula dari proyek paket sembako senilai Rp 5,9 triliun untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.
Dari sana, Mensos menunjuk dua pejabatnya yakni Adi Wahyono dan Matehus Joko Santoso yang memiliki kewenangan untuk menunjuk langsung rekan lain yang akan mengerjakan proyek tersebut.
KPK menduga dari tiap paket sembako yang disalurkan ke masyarakat Jabodetabek, pihak JPB menarik fee sebesar Rp 10 ribu.
Baca Juga: Bos Liverpool Jurgen Klopp: Chelsea adalah Favorit untuk Gelar Liga Premier Musim Ini
Baca Juga: Bima Sakti Kembali Panggil 26 Pemain Untuk Ikuti Pemusatan Latihan di Yogyakarta
Data setiap paket sembako yang pada saat itu dibagikan seharga Rp 300 ribu.
Adi dan Matheus kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan menggandeng beberapa perusahaan penyedia seperti Ardian I.M, Harry Sidabuke dan PT Rajawali Prama Indonesia. PT RPI sendiri diduga milik Matheus Joko Santoso.
Penunjukan tersebut juga diketahui oleh Juliary. Selain Juliari, Matheus, dan Adi, KPK juga telah menetapkan Ardian dan Harry sebagai tersangka pemberi suap.