KPK menduga uang yang diterima dari hasil korupsi bansos Covid-19 tersebut sebesar Rp 12 miliar, pada periode ini Juliari diduga menerima uang sebesar RP 8,2 miliar.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata Ketua KPK Firli pada Ahad, 6 Desember 2020.
***