Tetapkan Mensos jadi Tersangka, KPK Bongkar Cara Juliari 'Curi' Dana Bansos Covid-19

- 6 Desember 2020, 20:09 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19. /Kemsos.go.id

MEDIA BLITAR - Menteri Sosial, Juliari P Batubara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Keputusan ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca menggelar OTT di Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Dari hasil penyidikan dan penangkapan yang dilakukan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 14,5 miliar.

Baca Juga: Mahfud MD Sempat Cuit Pernyataan Ini di Twitter Sebelum Mensos Juliari Tertangkap, Kebetulan?

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 6 Desember 2020: Ninja Hatori Hingga Ikatan Cinta, Tonton di Sini!

'Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mat auang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar 171.085 Doolar AS (setara 2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singpura (setara 243 juta)," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakrta Minggu dini hari.

Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat orang pejabat lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial penanganan Covid-19 ini.

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta," papar Firli.

Baca Juga: Mensos Juliari Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Bansos Covid-19, Terancam Hukuman Mati?

Baca Juga: KPK Masih Punya Gigi, Kini Tetapkan Mensos Tersangka Kasus Bansos Covid-19

Terkait dengan jumlah dana tersebut, KPK juga menjelaskan bagaimana Menteri Sosial dan rekan-rekannya 'mencuri' dana bantuan sosial Covid-19.

Dikutip Media Blitar dari PortalSurabaya.com, kesepakatan ini bermula dari proyek paket sembako senilai Rp 5,9 triliun untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.

Dari sana, Mensos menunjuk dua pejabatnya yakni Adi Wahyono dan Matehus Joko Santoso yang memiliki kewenangan untuk menunjuk langsung rekan lain yang akan mengerjakan proyek tersebut.

KPK menduga dari tiap paket sembako yang disalurkan ke masyarakat Jabodetabek, pihak JPB menarik fee sebesar Rp 10 ribu.

Baca Juga: Bos Liverpool Jurgen Klopp: Chelsea adalah Favorit untuk Gelar Liga Premier Musim Ini

Baca Juga: Bima Sakti Kembali Panggil 26 Pemain Untuk Ikuti Pemusatan Latihan di Yogyakarta

Data setiap paket sembako yang pada saat itu dibagikan seharga Rp 300 ribu.

Adi dan Matheus kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan menggandeng beberapa perusahaan penyedia seperti Ardian I.M, Harry Sidabuke dan PT Rajawali Prama Indonesia. PT RPI sendiri diduga milik Matheus Joko Santoso.

Penunjukan tersebut juga diketahui oleh Juliary. Selain Juliari, Matheus, dan Adi, KPK juga telah menetapkan Ardian dan Harry sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga uang yang diterima dari hasil korupsi bansos Covid-19 tersebut sebesar Rp 12 miliar, pada periode ini Juliari diduga menerima uang sebesar RP 8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata Ketua KPK Firli pada Ahad, 6 Desember 2020.

***

Editor: Ninditoo

Sumber: ANTARA portalsurabaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah