RESMI! Kejagung Telah Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri, Berikut Identitasnya!

- 1 Februari 2021, 22:04 WIB
Dua bekas Dirut Asabri bersama tersangka lainnya keluar dari ruang penyidik Jaksa Pidsus Gedung Bundar untuk di bui usai diperiksa.
Dua bekas Dirut Asabri bersama tersangka lainnya keluar dari ruang penyidik Jaksa Pidsus Gedung Bundar untuk di bui usai diperiksa. /Foto: Puspenkum Kejagung/

MEDIA BLITAR - Penyelidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) yang dikatakan merugikan negara sebesar Rp22 triliun akhirnya mendapatkan titik terang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan delapan tersangka terhadap kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, mereka menetapkan delapan tersangka pada kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).

Baca Juga: Liverpool Boyong Bek Ben Davies dari Tim Kasta Dua Inggris

Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kapuspenkum dari Kejagung menyebutkan siapa delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).

Dua tersangka pertama yang disebut Leonard Eben Ezer Simanjuntak adalah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Sedangkan enam tersangka sisanya adalah inisial BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH.

Baca Juga: INFO COVID-19 SENIN 1 FEBRUARI 2021 KAB. BLITAR: Kasus Positif Turun 18 Pasien, 48 Sembuh

"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara (korupsi Asabri) tersebut," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan seperti dikutip dari PMJnews Senin 1 Februari 2021.

Penetapan delapan orang tersebut menjadi tersangka resmi membuat mereka langsung digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Agung RI dengan rompi bewarna merah muda.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x