Daftar Lengkap Daerah yang Terapkan PPKM Level 2, 3, dan 4 Area Jawa Bali

4 Agustus 2021, 08:26 WIB
Daftar Lengkap Daerah yang Terapkan PPKM Level 2, 3, dan 4 Area Jawa Bali/Unsplash/Hanson Lu/ /

MEDIA BLITAR  – Beberapa waktu lalu pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat Level 2, 3, dan 4 sampai 9 Agustus 2020.

Keputusan akan diberlakukan kembali PPKM itu diambil sebagai langkah preventif angka penularan Covid-19 di Indonesia.

Di Indonesia sendiri angka penularan Covid-19 tergolong cukup tinggi. Bahkan menurut survei dari Bloomberg pada Rabu, 28 Juli 2021 Indonesia termasuk dalam jajaran negara yang tidak layak dihuni.

Dengan kebijakan untuk menekan angka Covid nyatanya pemerintah masih belum bisa menangani pandemi di Tanah Air.

Baca Juga: Persyaratan Naik Kereta Api Usai Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

Berbagai cara pun kini dilakukan agar pandemic segera berakhir salah satunya dengan menerapkan kebijakan yang dinamakan PPKM Darurat Level 2, 3, 4.

Berikut adalah daerah dengan status PPKM yang dibagi sesuai dengan kondisi penularan Covid di masing-masing wilayah.

  1. DKI Jakarta

Hampir seluruh kabupaten atau kota di DKI masuk kriteria level 4. Berikut adalah daftar kabupaten dan kota yang masuk di jajaran level 4 yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

  1. Banten

Sedangkan untuk Provinsi Banten masuk dalam kategori level 3 dan 4. Berikut daftar lengkapnya.

Baca Juga: 6 Rincian Bantuan Sosial Selama Diberlakukan PPKM Level 4, Program Keluarga Harapan hingga Banpres Produktif

Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.

Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

  1. Jawa Barat

Selanjutnya adalah Provinsi Jawa Barat, beberapa waktu belakangan ini daerah ini penyebaran Covid-19 cukup siginifikan. Berikut adalah daerah yang menerapkan PPKM Level di Jawa Barat.

Level 2: Kabupaten Tasikmalaya

Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kota Tasikmalaya.

Level 4: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: PPKM Perpanjang Hingga 9 Agustus, Luhut Angkat Bicara

  1. Jawa Tengah

Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Banjarnegara.

Level 4: Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan.

  1. DI Yogyakarta

Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Baca Juga: DJ Dinar Candy Stress Akan Turun ke Jalan Pakai Bikini Gegara PPKM Resmi Diperpanjang

  1. Jawa Timur

Level 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.

Level 4: Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo.

  1. Bali

Level 4: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler