Tambah Titik Penyekatan Menjadi 381 Titik, Kabaharkam Polri: Tindak Tegas Masyarakat yang Masih Nekat Mudik

6 Mei 2021, 14:33 WIB
ILUSTRASI - Petugas lakukan penyekatan di jalan.* /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi/

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman Kominfo, Kepolisian Republik Indonesia telah mengambil langkah- langkah tegas untuk menindak lanjuti kebijakan Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, dan sebagai upaya untuk pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan Tahun 2021.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto menyatakan bahwa saat ini Polri telah menambah jumlah titik penyekatan yang tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatera.

Komjen Arief mengungkapkan ada penambahan titik penyekatan yang tersebar mulai Sumatera Selatan sampai Bali.

Baca Juga: Penentuan 1 Syawal 1442H, Kemenag Gelar Sidang Isbat pada 11 Mei 2021

“Penyekatan di titik yang sudah ditentukan dimana semula ada 333 titik penyekatan ditingkatkan lagi menjadi 381 titik penyekatan mulai dari Sumatera Selatan sampai ke Bali,” ungkapnya.

Komjen Arief juga mengungkapkan bahwa Polri akan melakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang masih nekat mudik mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

"Untuk mendukung ini, kita Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah yang sangat konprehensif, mulai dari langkah yang bersifat premtif, preventif, sampai penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap humanis," jelas Komjen Arief Sulistyanto.

Baca Juga: Padahal Miliki Banyak Relasi Kalangan Artis, Melly Goeslaw Santai: Tidak Masalah Punya Sedikit Teman

Menurut Komjen Arief, langkah premtif perlu dilakukan untuk merubah sudut pandang masyarakat terkait larangan mudik ini, karena mudik sudah menjadi tradisi masyarakat kita sejak dulu.

Dengan situasi yanga ada saat ini, mudik Lebaran untuk bersilaturahmi secara langsung tidak mungkin dilakukan, karena adanya situasi pandemi yang membuat semua menjadi tidak mungkin dilakukan.

Seluruh jajaran Polri di kewilayahan menganjurkan kepada seluruh masyarakat untuk silaturahmi secara virtual.

Baca Juga: Awalnya Tak Direstui, Arie Kriting Ketuk Hati Mertua dengan Kabar Kehamilan Indah Permatasari?

Alasan- alasan tersebut yang disampaikan kepada masyarakat, dengan harapan dapat memberi kejelasan dan pemahaman. Hal-hal tersebut disampaikan bukan karena tidak boleh pulang saja, tetapi karena ada kepentingan yang lebih besar.

Sedangkan dalam langkah preventif, Polri bekerja sama dengan instansi-instansi terkait terus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Di masa pandemi sekarang ini, masyarakat tidak bisa beraktifitas seperti pada hari- hari biasa. Penerapan prokol kesehatan harus diterapkan disemua aktifitas secara ketat.

Baca Juga: Biasanya Serius, Najwa Shihab Minta Rekomendasi Akun Receh: Aku Butuh Kerecehan dalam Hidupku

Langkah terakhir yang akan dilakukan oleh Polri adalah dengan melakukan penegakan hukum, namun hukuman yang dikenakan akan tetap mengedepankan humanis.

Kabarhakam Polri Komjen Arief Sulistyanto menjelaskan, ada tiga tahap yang dilakukan oleh Polri terkait larangan mudik, diantaranya pra mudik melalui operasi di kewilayahan, ketiadaan mudik dengan melakukan penyekatan di titik- titik yang sudah ditentukan. Dan tahap ketiga adalah pascamudik dengan meningkatkan kegiatan antisipasi saat arus balik. ***

 

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler