CAIR! BSU Non PNS Rp1,8 Juta Kemenag, Cek Cara dan Proses Pencairannya di Sini

14 Desember 2020, 08:12 WIB
CAIR! BSU Non PNS Rp1,8 Juta Kemenag, Cek Cara dan Proses Pencairannya di Sini /Bagus Kurniawan/portaljogja.com

MEDIA BLITAR – Bantuan Subsidi Upah atau BSU non PNS Rp1,8 juta Kemenag sudah memasuki tahap pencairan.

Tahap pencairan BSU non PNS Rp1,8 juta Kemenag sudah bisa diterima sejak Jumat 11 Desember 2020 lalu atau paling lambat Senin.

Program BSU non PNS Rp1,8 juta Kemenag ini akan dicairkan melalui rekening baru yang dibuat oleh bank penyalur.

Baca Juga: Data Terbaru Real Count Pilkada Medan: Paslon Bobby-Aulia Sudah Raup 53,7 % Suara

Proses pencairan BSU non PNS ini sangat mudah yaitu diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika yang bisa dicek melalui akun masing-masing.

Jika sudah melakukan pengecekan, cetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

Selain itu, cetak juga Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang juga tersedia di Simpatika dan ditandatangani di atas meterai.

Baca Juga: Gelar Prewedding Bareng Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny Tampil Anggun dalam Balutan Hijab

Setelah itu, datang ke kantor bank penyalur yang ditunjuk yaitu BRI atau BRI Syariah dengan membawa:

- KTP

- NPWP (jika ada)

- Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020

- SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai

Baca Juga: Rendy Telah Menemukan Bukti Pembunuh Roy Adalah Elsa? Simak Sinopsis Ikatan Cinta

Jika sudah, isi formulir pembukaan buku rekening baru di bank penyalur yang sudah ditunjuk dan tunggu hingga proses selesai.

Setelah proses selesai, penerima BSU non PNS Rp1,8 juta Kemenag akan menerima buku rekening dan kartu ATM baru dari bank penyalur.

Perlu diketahui bahwa besaran dana BSU non PNS Rp1,8 juta Kemenag ini adalah dana bantuan sebesar Rp600 ribu yang diberikan selama 3 bulan akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id Untuk Mengetahui Daftar Penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta via BRI

Dana BSU non PNS Rp1,8 juta Kemenag bisa tetap ditabung atau diambil dan perlu diingat bahwa ada kewajiban membayar pajak sebesar 5 persen bagi penerima yang sudah memiliki NPWP.

Sementara itu, penerima BSU non PNS Rp1,8 juta Kemenag yang belum memiliki NPWP membayar pajak sebesar 6 persen.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler