Cara Daftar dan Cek Nama Penerima BST Rp300 Ribu yang Diperpanjang 2021 Untuk 9 Juta KK Non PKH

13 Desember 2020, 16:50 WIB
Cara Daftar dan Cek Nama Penerima BST Rp300 Ribu yang Diperpanjang 2021 Untuk 9 Juta KK Non PKH /Kemensos/

MEDIA BLITAR – Kementerian Sosial telah mengumumkan bantuan sosial tunai atau BST Rp300 ribu per KK non PKH untuk diperpanjang hingga tahun 2021.

Keputusan memperpanjang BST Rp300 ribu per KK non PKH untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang hingga kini masih menunjukkan angka yang fantastis.

Dikutip Media Blitar dari laman resmi Kementerian Sosial telah melakukan validasi ulang terkait data yang menerima bantuan sosial tunai BST Rp300 Ribu per KK non PKH.

Baca Juga: Rendy Temukan Bukti Pembunuh Roy Adalah Elsa? Ikuti Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 13 Desember RCTI

Baca Juga: Sering Ditemui di Dapur, 3 Bahan Ini Bisa Bantu Hilangkan Masalah Mata Panda

“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu aja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Menteri Sosial juliari Batubara.

Namun, perpanjangan bantuan sosial tunai BST diturunkan menjadi Rp300 ribu untuk setiap KK non PKH yang sudah terdaftar.

Untuk mendapatkan bantuan sosial tunai BST Rp300 ribu per KK Non PKH Anda harus dapat mendaftarkan diri sebagai KPM atau Keluarga Penerima Manfaat ke pemerintah daerah terdekat seperti kantor desa setempat.

Baca Juga: Dijerat Dua Pasal KUHP, Habib Rizieq Shihab Mendekam di Balik Jeruji Besi

Baca Juga: Blak-blakkan Deddy Corbuzier Pastikan Tidak Datangi Acara Pernikahan Kalina-Vicky! Loh Ada Apa Nih?

Berikut Media Blitar tuliskan cara daftar BST Rp300 ribu per KK non PKH yang dapat Anda coba agar menerima manfaat dana BST tersebut.

  1. Calon penerima BST adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima BST adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima BST tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau bansos lain dari pemerintah seperti bansos PKH, Kartu Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, dan Kartu Prakerja.
  4. Jika Anda tidak menerima manfaat bansos BST dari Kemensos tetapi belum terdaftar sebagai bansos BST dapat menginformasikan ke aparat desa setempat.
  5. Jika calon penerima BST memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Keluarga NIK dan Kartu Tanda Penduduk KTP, tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi pendaftar harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  6. Jika calon penerima BST memenuhi syarat dan terdaftar maka BST akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan non tunai bisa menghubungi aparat desa setempat.

Baca Juga: Bau Badan Bikin Penampilan Tak Pede, Atasi dengan 6 Bahan Alami Ini

Program bansos BST Rp300 ribu per KK non PKH dari Kemensos dapat dicairkan melalui Bank Milik Negara atau bank HIMBARA yang terdiri dari bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Untuk cek daftar nama penerima bansos BST Rp300 ribu per KK non PKH Anda dapat login di dtks.kemensos.go.id/ hanya dengan memasukkan NIK KTP.

Baca Juga: Adakan Internal Game, Shin Tae Yong Pimpin Langsung Pelatihan Timnas U-19 di Jakarta

Berikut Media Blitar tuliskan cara cek daftar nama penerima bansos BST Rp300 ribu per KK non PKH dengan layanan Eform resmi dari Kemensos.

- Login di dtks.kemensos.go.id/

- Pilih kolom ID NIK KTP

- Isi NIK KTP

- Isikan kolom nama lengkap sesuai dengan NIK KTP pendaftar

- Verifikasi kode chapta lalu klik konfirmasi

- Cari “Keterangan bansos” setelah itu, data akan ditampilkan notifikasi apakah Anda tercatat sebagai penerima BST Rp300 ribu per KK non PKH atau tidak.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: kemsos.go.id dtks.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler