MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos dikabarkan akan memperpanjang bantuan sosial tunai atau BST Rp300 ribu per KK non PKH hingga tahun 2021.
Untuk mendapatkan bantuan sosial tunai BST Rp300 ribu per KK Non PKH Anda harus dapat mendaftarkan diri sebagai KPM atau Keluarga Penerima Manfaat ke pemerintah daerah terdekat seperti kantor desa setempat.
Dikutip Media Blitar dari laman resmi Kementerian Sosial telah melakukan validasi ulang terkait data yang menerima bantuan sosial tunai BST Rp300 Ribu per KK non PKH.
Baca Juga: WAJIB TES SWAB! Polda Metro Jaya Akan Lakukan Tes Swab pada Rizieq Shihab Sebelum Pemeriksaan
“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu aja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Menteri Sosial juliari Batubara.
Namun, perpanjangan bantuan sosial tunai BST diturunkan menjadi Rp300 ribu untuk setiap KK non PKH yang sudah terdaftar.
Anda bisa mengajukan data KK untuk menerima bantuan sosial tunai BST Rp300 ribu per KK Non PKH kepada pengurus Desa atau juga bisa langsung menuju ke Humas Kementerian Sosial Kabupaten/Kota setempat.
Baca Juga: Cara Bedakan Pelanggan Listrik Subsidi Nonsubsidi Untuk Dapatkan Token Gratis Dari PLN, Cek di Sini
Anda juga bisa bertanya tentang informasi KKS kepada pengurus Desa di wilayah tinggal KPM atau ke Humas Kementerian Sosial Kabupaten/Kota setempat.
KKS adalah Kartu Keluarga Sejahtera yakni salah satu syarat untuk mendaftar bantuan sosial tunai BST Rp300 Ribu per KK Non PKH.