Dengan diserahkannya kasus Rachel Vennya ke JPU, kasusnya akan segera disidangkan. JPU segera menyusun dakwaan atas perkara Rachel Vennya.
Diberitakan sebelumnya, Tubagus menjelaskan pihaknya telah melengkapi pemberkasan kasus kabur karantina Rachel Vennya. Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI.
Baca Juga: Minta Maaf Tiga Kali! Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka, Kekasih Salim: Aku Menyadari
"Ya benar, berkas perkara penyidikan Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten," ujar Tubagus Ade Hidayat.
Rachel Vennya terancam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***