Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba Jenis Ekstasi, Yusri: Alasan Untuk Senang-Senang

- 10 Februari 2021, 10:56 WIB
Ridho Rhoma Ditangkap Kembali Karena Narkoba
Ridho Rhoma Ditangkap Kembali Karena Narkoba /Instagram @ridhorhoma

 

MEDIA BLITAR - Berita tentang kasus narkoba kembali menjerat pedangdut Ridho Rhoma pada hari Minggu 7 Februari 2021 lalu. Ridho Rhoma tertangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok ketika berada di sebuah apartemen kawasan Jakarta Pusat.

Untuk alasan Ridho Rhoma memakai narkoba, Yusri Yunus selaku Kabid Humas dari Polda Metro Jaya menyebut bahwa ia  hanya menggunakannya untuk bersenang-senang.

“(Alasan) Untuk senang-senang,” ujar Yusri Yunus di Polres Metro Depok seperti dikutip dari PMJ News Selasa 9 Februari 2021.

Baca Juga: Kemendikbud Rilis Program Kampus Mengajar, Nadiem: Saya Tantang Kalian Katakan Saya Mau

Ridho Rhoma ternyata memperoleh barang tersebut dengan menggunakan kurir dan membayarnya dengan transfer uang. Yusri Yunus juga menjelaskan bahwa Ridho Rhoma terakhir menggunakan narkoba saat berada di Bali.

“Dia memakai terakhir itu pada saat di Bali. Pengakuan sama temen temen ada acara di situ. Pada saat ditangkap gak sempat dipake, dia barusan beli dengan menggunakan kurir kemudian dia transfer,” jelas Yusri Yunus.

Yusri Yunus menjelaskan bahwa Ridho Rhoma baru menggunakan narkoba satu kali saat berada di Bali. Sedangkan untuk barang kedua yang dibeli belum sempat digunakan oleh Ridho Rhoma.

Baca Juga: Jadi Tamu Spesial Pernikahan, Lesti Kejora Pamer Tas Mewah Seharga Mobil Toyota Kijang SSX 2002

Baca Juga: Atlet Bulu Tangkis, Jonatan Christie Bagikan Kabar Duka, Akui Kehilangan Sosok Ini

“Pengakuannya baru sekali itu saja pada saat di Bali. Pengakuanya itu. Kemudian baru pulang dari Bali dia pesan lagi di sini (Jakarta) ekstasi,” lanjut Yusri Yunus

Sebagai informasi, Muhammad Ridho Rhoma atau inisial MR ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priuk karena menggunakan narkoba jenis ekstasi.

“MR (tes urine) positif amphetamine ya. Amfetamina, itu kan ekstasi kan,” jelas Yusri Yunus.

Baca Juga: Enggan Sapa Mantan, Ayu Ting Ting Nurut Dewi Perssik: Nggak Ada Salahnya Silaturahmi

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Padahal sebelumnya Ridho Rhoma pernah berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama saat ditangkap 25 Maret 2017 lalu. Ridho Rhoma ditangkap dan terbukti memiliki barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya.

Ridho Rhoma saat itu mendekam di Rutan Salemba karena kasus narkoba yang menjeratnya dan akhirnya bebas dari hukumannya pada Rabu 8 Januari 2019.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah