Alasan Pembatalan PPKM Level 3 Jelang Nataru hingga Masyarakat Bisa Merayakan Natal dan Tahun Baru

7 Desember 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi /pixabay/Surprising_Shots

MEDIA BLITAR  - Jelang Libur Natal dan tahun baru (Nataru) pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode natal dan tahun baru secara keseluruhan pada seluruh wilayah di Indonesia, melainkan memberlakukan sejumlah pengetatan.

Sebelumnya pemerintah akan memberlakukan masa PPKM Level 3 mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kabar pembatalan PPKM Level 3 tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Tidak ada PPKM Level 3 Akhir Tahun, Pemerintah Siap Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3  pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut, seperti dikutip dari laman resmi Kemenko Marves.

Lantas, apa yang menyebabkan alasan pembatalan PPKM Level 3 jelang Nataru?

Alasan pembatalan PPKM Level 3, karena pemerintah menilai tren kasus Covid-19 berhasil ditekan mulai dari kasus harian relatif stabil di bawah 400 kasus dalam beberapa hari kebelakang, kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di Rumah Sakit pun menunjukkan tren penurunan.

Baca Juga: Jelang Nataru PPKM Level 3 Dibatalkan di Seluruh Indonesia, Luhut: Antibodi COVID-19 Warga RI Sudah Tinggi

Berdasarkan asesmen per 4 Desember 2021, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 dengan resiko tinggi hanya tersisa 9,4 , dari total kabupaten/kota di Jawa dan Bali atau hanya 12 kabupaten/kota.

Dalam keputusan tersebut saat natal dan tahun baru, juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen, lalu vaksinasi lansia terus dilanjutkan hingga mencapai 64 dan 42 persen.

Dengan adanya peniadaan PPKM Level 3 itu, Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta semua pihak untuk meningkatkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah terkonfirmasi di beberapa negara.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Oleh Pemerintah Ketika Waktu Sudah Mendekati Libur Nataru, Mengapa?

Nantinya selama libur natal dan tahun baru, ada beberapa persyaratan jarak jauh dalam negeri yang harus ditaati, yaitu wajib vaksinasi lengkap dan menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum masa keberangkatan.

Selain itu, untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, akan tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Apa Penyebabnya?

Aturan lainnya yang harus ditetapkan saat libur natal dan tahun baru adalah pemerintah juga menerapkan pelarangan jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Selain itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata hanya diperbolehkan bukan dengan kapasitas 75 persen.

Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 persen orang dan disiplin untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Alasan Dibalik Pembatalan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” ucap Luhut.

“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan tahun baru lainnya,” tuturnya lagi.***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler