Artis Cynthiara Alona Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun Atas Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

5 Agustus 2021, 20:54 WIB
Artis Cynthiara Alona salah satu tersangka. PMJ News/Yeni /

 

MEDIA BLITAR- Salah satu artis yang menjadi terdakwa kasus prostitusi online, Cynthiara Alona akhirnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang pada hari ini, Kamis 5 Agustus 2021.

Dalam sidang dakwaan atas kasus prostitusi online yang menjeratnya, Cynthiara Alona sendiri terancam mendapatkan hukuman penjara selama 10 tahun.

Selain itu, dua terdakwa lainnya yang ikut dalam kasus prostitusi online Cynthiara Alona juga akan mendapat hukuman yang sama.

Baca Juga: Cynthiara Alona Menjadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Berikut Modus dan Tarif Yang Dipasang!

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma dalam keterangannya hari ini, Kamis 5 Agustus 2021.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Dapot Dariarma seperti dikutip dari Pmj News, Kamis 5 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, Cynthiara Alona dan dua terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76 huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut informasi dari Dapot Dariarma, proses persidangan kasus prostitusi online yang melibatkan Cynthiara Alona dilakukan secara virtual karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nekat Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi Online, Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda

Bahkan untuk agenda pembacaan dakwaan juga dilakukan secara tertutup mengingat korban masih berada di bawah umur.

Nantinya sidang lanjutan kasus prostitusi online tersebut akan dilakukan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Agenda sidang selanjutnya itu minggu depan. Kami akan langsung ke pemeriksaan saksi, karena memang tidak ada eksepsi. Rencananya saksi 3-4 orang," jelas . Dapot Dariarma

Sebagai informasi, sebelumnya Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online dengan menyewakan hotel miliknya menjadi tempat eksploitasi anak.

Baca Juga: Alasan Sepi Reservasi, Cynthiara Alona Nekat Sewakan Hotelnya untuk Tempat Prostitusi Online

Cynthiara Alona dianggap telah berperan sebagai penyedia layanan prostitusi online terhadap anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa Cynthiara Alona menawarkan anak-anak yang masih berada di bawah umur pada pria hidung belang di hotel miliknya.

Menurut informasi, dalam satu kali kencan di hotel miliknya, Cynthiara Alona memasang tarif mulai dari kisaran angka Rp400 ribu hingga Rp1 juta.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler