Cangkok Jantung Babi ke Manusia Sukses, Begini Hukumnya Menurut Ustadz Buya Yahya

- 23 Januari 2022, 22:30 WIB
Cangkok Jantung Babi ke Manusia Sukses, Begini Hukumnya Menurut Ustadz Buya Yahya
Cangkok Jantung Babi ke Manusia Sukses, Begini Hukumnya Menurut Ustadz Buya Yahya //YouTube @Al-Bahjah

MEDIA BLITAR - Cangkok jantung babi ke manusia dikabarkan sukses dilakukan para tim bedah di Universitas Maryland. 

Cangkok Jantung Babi ke manusia tersebut dilakukan pada 7 Januari 2022 yang lalu menurut USA Today. 

Baca Juga: Cangkok Ginjal Babi ke Manusia Didebat Halal Haram, Begini Penjelasan Fatwa Al-Azhar

Tim bedah cangkok jantung babi ke manusia tersebut dipimpin oleh dr. Muhammad M. Mohiuddin. 

Jantung Babi tersebut dicangkokkan pada pasien bernama David Bennet, seorang pria berusia 57 tahun yang menderita kelainan denyut jantung. 

Jantung Babi yang dicangkokkan berasal dari babi yang telah mengalami rekayasa genetika agar tidak memicu respon sistem kekebalan tubuh manusia. 

Baca Juga: Ilmuwan Berhasil Cangkok Ginjal Babi ke Tubuh Manusia, Netizen: Jual Ginjal Tak Laku Lagi

Hal ini dimungkinkan karena menurut dr. Muhammad selaku pemimpin tim dokter yang melakukan prosedur ini, babi memiliki kemiripan genetika hingga 98% dengan manusia. 

Kabar tentang keberhasilan Cangkok jantung babi ke manusia ini mengundang pertanyaan kaum muslim. 

Karena dalam pandangan Islam, babi termasuk hewan yang haram dagingnya. 

Baca Juga: Komentar Al-Azhar Mesir Soal Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia, Boleh Tapi Ada Syaratnya

Pertanyaan ini dijawab oleh Ustadz Buya Yahya. 

Buya Yahya menjawab melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 16 Januari 2022. Menurutnya cangkok jantung babi dengan memakan babi sangat berbeda. 

"Mencangkok jantung (manusia) dengan jantung babi. Kalau sudah dicangkok jantungnya pasti dia bukan orang sehat, ini harus jadi catatan. Apakah ada orang sehat dicangkok jantungnya? Tidak ada," kata Ustadz Buya Yahya. 

Baca Juga: Bahaya Melewatkan Sarapan di Pagi Hari, Salah Satunya Resiko Terserang Jantung

"Berarti pembahasan orang sakit kalau orang sakit adalah tidak boleh untuk orang lain, menjadi boleh untuk orang sakit. Apa yang akan diperdebatkan di sini?" sambungnya. 

Kasus ini diperbolehkan karena kondisi darurat yang di derita oleh pasien. 

"Ini adalah orang yang darurat. Kalau memang betul menurut ilmunya, ahlinya, pakarnya, seorang dokter mengatakan bahwa jantung babi ini bermanfaat untuk dicangkokkan kepada jantung manusia yang harus dengan cara itu nggak perlu diperdebatkan, ya itu boleh," katanya. 

Jadi hukumnya menurut Islam sah-sah saja Selama belum ada alternatif lain selain jantung babi.***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah