Komentar Al-Azhar Mesir Soal Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia, Boleh Tapi Ada Syaratnya

- 29 Oktober 2021, 17:30 WIB
Komentar Al-Azhar Mesir Soal Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia, Boleh Tapi Ada Syaratnya
Komentar Al-Azhar Mesir Soal Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia, Boleh Tapi Ada Syaratnya /Pixabay/Alexas_Fotos

MEDIA BLITAR – Lembaga lembaga keagamaan terkemuka Mesir, Al-Azhar mengeluarkan fatwa yang bisa menjawab boleh tidaknya transplantasi ginjal babi ke manusia.

Fatwa itu dikeluarkan untuk menyikapi berita tentang transplantasi ginjal babi ke manusia yang dilakukan di New York, Amerika Serikat, yang diungkapkan bulan ini.

Dalam fatwa yang telah dikeluarkan itu, Al-Azhar mengatakan cangkok organ tersebut diizinkan dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Cangkok Ginjal Babi ke Manusia Didebat Halal Haram, Begini Penjelasan Fatwa Al-Azhar

“Islam melarang pengobatan dengan sesuatu yang berbahaya, kotor, atau dilarang. Namun, jika penggunaan organ itu untuk menyelamatkan nyawa, tidak apa-apa. Hanya jika sangat mendesak,’’ demikian bunyi fatwa Al-Azhar seperti dilansir The New Arab oleh MEDIA BLITAR, Jumat 29 Oktober 2021.

Dengan adanya terobosan ini disebutkan akan sangat membantu memanfaatkan sumber terbarukan organ yang persediaannya memang tergolong masih terbatas.

Menurut ajaran agama Islam, babi memang dianggap sebagai hewan yang najis, sehingga di dalam Al Quran umat muslim dilarang untuk mengonsumsi dagingnya.

Baca Juga: Jasad Sudah Termutilasi Pacar Blogger Cantik Gabby Petito, Brian Laundrie Dimakan Diduga Buaya dan Babi Hutan

Melansir dari laman The Arab News, Al-azhar yang didirikan sebagai universitas Islam lebih dari seribu tahun yang lalu, dianggap sebagai otoritas agama tertinggi Mesir dan umat Islam di seluruh dunia memandang sebagai sebuah pedoman.

Fatwa terbaru soal transplantasi ginjal babi ke manusia diperbolehkan karena mengingat penggunaan organ adalah untuk membantu menyelamatkan nyawa atau kebutuhan lainnya.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x