Cangkok Ginjal Babi ke Manusia Didebat Halal Haram, Begini Penjelasan Fatwa Al-Azhar

- 29 Oktober 2021, 17:26 WIB
ilustrasi - Cangkok Ginjal Babi ke Manusia Didebat Halal Haram, Begini Penjelasan Fatwa Al-Azhar
ilustrasi - Cangkok Ginjal Babi ke Manusia Didebat Halal Haram, Begini Penjelasan Fatwa Al-Azhar /Pexels/Ellie Burgin

MEDIA BLITAR – Menyenggol soal perdebatan halal haram cangkok ginjal babi ke manusia, pekan ini lembaga lembaga keagamaan terkemuka Mesir, Al-Azhar, telah mengeluarkan fatwa.

Dalam fatwa yang telah dikeluarkan itu, Al-Azhar mengatakan cangkok organ tersebut diizinkan dalam kondisi tertentu.

Perdebatan mengenai diizinkan atau tidaknya dimulai setelah beberapa ahli bedah Amerika di New York berhasil melakukan transplantasi ginjal babi ke pasien manusia pada awal bulan ini.

Baca Juga: Debat Halal Haram Transplantasi Organ Ginjal ke Manusia, Netizen Bertanya-tanya

Dengan adanya inovasi ini disebutkan akan sangat membantu memanfaatkan sumber terbarukan organ yang persediaannya memang tergolong masih terbatas.

Menurut ajaran agama Islam, babi memang dianggap sebagai hewan yang najis, sehingga di dalam Al Quran umat muslim dilarang untuk mengkonsumsi dagingnya.

Melansir dari laman The Arab News, Al-azhar yang didirikan sebagai universitas Islam lebih dari seribu tahun yang lalu, dianggap sebagai otoritas agama tertinggi Mesir dan umat Islam di seluruh dunia memandang sebagai sebuah pedoman.

Baca Juga: Ilmuwan Berhasil Cangkok Ginjal Babi ke Tubuh Manusia, Netizen: Jual Ginjal Tak Laku Lagi

Fatwa terbaru soal transplantasi ginjal babi ke manusia diperbolehkan karena mengingat penggunaan organ adalah untuk membantu menyelamatkan nyawa atau kebutuhan lainnya.

Sehingga dengan adanya fatwa terbaru soal transplantasi ginjal babi ke manusia ini maka umat islam di penjuru dunia tak perlu lagi khawatir tentang kehalalan ginjal babi untuk manusia.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x