Cangkok Ginjal Babi ke Manusia Didebat Halal Haram, Begini Penjelasan Fatwa Al-Azhar

- 29 Oktober 2021, 17:26 WIB
ilustrasi - Cangkok Ginjal Babi ke Manusia Didebat Halal Haram, Begini Penjelasan Fatwa Al-Azhar
ilustrasi - Cangkok Ginjal Babi ke Manusia Didebat Halal Haram, Begini Penjelasan Fatwa Al-Azhar /Pexels/Ellie Burgin

Selain itu, mereka menambah, Alquran sangat menekan akan penyelamatan nyawa manusia dengan mengatakan dalam satu ayat dalam surah Al-Maidah ayat 32.

Baca Juga: Nggak Cuma di Indonesia, Hewan ke Pemukiman, Babi Hutan di Roma Kunjungi Lokasi Pemilihan

“Dan barangsiapa menyelamatkan satu nyawa, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan nyawa seluruh umat manusia,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah