Melaksanakan Shalat Idul Adha di Rumah Apa Boleh? Simak Penjelasan MUI

- 18 Juli 2021, 11:56 WIB
Melaksanakan Shalat Idul Adha di Rumah Apa Boleh? Simak Penjelasan MUI
Melaksanakan Shalat Idul Adha di Rumah Apa Boleh? Simak Penjelasan MUI /Pixabay/@sharonang/

MEDIA BLITAR – Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas akan berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam untuk sosialisasi aturan-aturan terkait pelaksanaan Idul Adha kepada masyarakat.

Terlebihnya menjelang perayaan Idul Adha 2021, pemerinah melalui Kementerian Agama meminta masyarakat untuk tidak mudik guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

Kemudian, sesuai dengan aturan PPKM Darurat Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran tentang peniadaan sementara peribadahan di tempat ibadah, seperti malam takbiran, malam takbiran, sholat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban.

Baca Juga: PPKM Darurat, MUI Desak Pemerintah Penuhi Kebutuhan Rakyat: Istri dan Anak Bisa Tidak Makan

Adanya hal tersebut pemerintah meminta masyarakat melaksanakan ibadah dari rumah, sebagai upaya melindungi diri dan kerabat di momen Idul Adha. Nantinya dikhawatirkan malah akan menimbulkan kerumunan.

Dilansir MediaBlitar.com dari laman website NU, Anggota Komisi Fatwa Majelis Utama Indonesia (MUI) pusat KH Mukti Ali Qusyairi, menjelaskan bahwa prosesi lebaran Idul Adha tidak boleh hanya dipandang sebagai dimensi ritual tahunan semata.

Dikarenakan shalat Idul Adha dan kurban memiliki dimensi, serta makna fungsional untuk mewujudkan tujuan perwahyuan risalah keislaman.

Baca Juga: Apakah Orang yang Terkena Positif Covid-19 Boleh Berpuasa? Berikut 6 Poin Penjelasan dari MUI

“Mungkin sebagian masyarakat mengasumsikan bahwa shalat Idul Adha harus berjamaah, padahal itu tidak. Karena hukum sholat Idul Adha sendiri adalah sunnah muakkadah, itu menurut pendapat Imam Syafi’i. jadi pelaksanaan boleh dilakukan secara munfarid (sendiri), yakni tidak berjamaah,” kata Kiai Mukti Ali saat dihubungi NU Online lewat sambungan telepon, Jumat 16 Juli 2021, dikutip MediaBlitar.com dari laman website NU.

Bahkan menurutnya,sebagaimana tertuang dalam kitab Hasyiyah Ibrahim al-Bajuri ala Fathil Qarib bahwa tidak ada kewajiban melakukan shalt Idul Adha secara berjamaah di masjid.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x