Apakah Orang yang Terkena Positif Covid-19 Boleh Berpuasa? Berikut 6 Poin Penjelasan dari MUI

- 22 April 2021, 17:03 WIB
Apakah Orang Yang Terkena Positif Covid-19 Boleh Berpuasa? Berikut 6 Poin Penjelasan Dari MUI/PIXABAY/Chiplanay
Apakah Orang Yang Terkena Positif Covid-19 Boleh Berpuasa? Berikut 6 Poin Penjelasan Dari MUI/PIXABAY/Chiplanay /

 

MEDIA BLITAR– Memasuki bulan Ramadhan, banyak para masyarakat pastinya bingung atau belum mengetahui apakah sebenarnya orang yang terkena positif Covid-19 boleh melakukan ibadah puasa.

Di saat semua umat muslim melakukan ibadah puasa, ternyata pasien penderita positif Covid-19 diperbolehkan melakukan ibadah puasa dalam bulan Ramadhan ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pedoman umat Uslam Indonesia menetapkan hukum sesuatu perkara.

Baca Juga: Nino Curiga! Tahu Elsa Baru Bertemu Ricky? Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini Kamis 22 April 2021

Namun ada syarat atau poin tertentu yang dijelaskan oleh MUI syarat  pasien penderita positif Covid-19 yang diperbolehkan melakukan ibadah puasa.

Berikut ini poin penjelasan dari MUI terkait orang atau penderita positif Covid-19 yang masih diperbolehkan berpuasa di bulan Ramadhan:

Baca Juga: Tak Mau Cucunya Dianggap Sampah, Oma Nathalie Holscher: Keluar dari Rumah Itu, Selesai!

  1. Orang atau penderita positif Covid-19 dengan gejala ringan, orang tanpa gejala (OTG), atau yang sakitnya tidak berdampak dengan aktivitas sehari-hari diperbolehkan untuk melakukan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini.
  2. Orang atau penderita positif Covid-19 dengan gejala berat tidak dianjurkan untuk melakukan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini.
  3. Apabila keadaan melakukan ibadah puasa dapat memperparah kondisi seseorang yang sedang sakit, maka orang tersebut diperbolehkan tidak berpuasa.
  4. Untuk semua orang  atau penderita positif Covid-19 dengan semua kondisi, baik gejala ringan, orang tanpa gejala (OTG), dan dengan gejala berat harus mendapat rujukan dan saran dari dokter serta menyesuaikan kondisi kesehatan tubuh.
  5. Pasien penderita atau positif Covid-19 diimbau melakukan ibadah puasa Ramadhan di tempat karantina atau di rumah mereka masing-masing dan tidak melakukan secara berjamaah.
  6. Nantinya apabila orang atau penderita positif Covid-19 tersebut sudah sembuh dan tidak melakukan ibadah puasa sebelumnya, mereka diharuskan mengganti puasanya atau meng-qadha di lain waktu.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x