Kapan Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan? ini Syarat Waktu dan Besaran Zakatnya

16 April 2023, 15:41 WIB
Kapan Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan? ini Syarat Waktu dan Besaran Zakatnya /pexels / suki lee

MEDIA BLITAR – Kapan waktu pelaksanaan zakat fitrah di bulan Ramadhan? Simak berikut informasi lengkapnya.

Selain melaksanakan puasa dan ibadah sunnah lainnya di bulan Ramadhan, umat muslim juga perlu membayar zakat fitrah sebelum melaksanakan Hari Raya Idul Fitri.

Melaksanakan zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi setiap umat muslim yang mampu, dan orang yang wajib melaksanakan zakat, yakni:

Baca Juga: Banyak Hadiah Gratis, Segera Klaim Kode Redeem Genshin Impact pada Hari ini, 15 April 2023

- Beragama islam atau merdeka.

- Menemui dua waktu, yakni di antara bulan ramadhan dan syawal.

- Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang dibawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Namun, ada beberapa ulama yang mengatakan seseorang boleh saja membayar zakat dengan berupa uang, yaitu:

Baca Juga: Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Simak Keutamaan hingga Besarannya

- Ulama Hanafi, menurut ulama yang salah satu ini boleh membayar zakat fitrah dan lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang).

- Ulama Syafi’iah dan Ulama Hanabilah, menurut ulama yang salah satu ini tidak diperbolehkan membayar zakat dengan berupa mata uang.

- Ulama Ibnu Taimiyah, menurut ulama yang salah satu ini diperbolehkan untuk membayar zakat dengan berupa mata uang.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2023: 6 Tips Mudik yang Harus Dipersiapkan, Perhatikan Kecukupan BBM hingga Cek E-money

Adapun besaran yang harus dikeluarkan umat muslim saat akan melaksanakan zakat fitrah, yakni satu sha’ yang memiliki nilai yang sama dengan 2,5kg beras, gandum, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan kondisi perorangan setiap harinya.

Sebagaimana berada di hadits, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum, atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari Muslim).

Selain itu, ada orang yang tidak diwajibkan zakat fitrah, yakni:

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Doa Bagi Penerima Zakat: Lengkap dengan Latin dan Artinya

- Orang yang sudah meninggal, sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

- Anak yang baru lahir, sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

- Orang yang baru saja memeluk agama islam, sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi, selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Baca Juga: Lirik Lagu Alololo Sayang - Issey yang Viral di TikTok: Yang Alo-lo-lo-lo-lo Sayang Ting Ting Tang Ting Sayang

Arti kata zakat fitrah dalam bahasa arab yakni zakat al-fitr, adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah harus dilakukan dan dibayarkan setiap satu tahun sekali pada bulan ramadhan menjelang hari raya idul fitri, dengan menyerahkan zakat berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia terdapat sebagian hak untuk orang lain.

Waktu yang baik untuk melaksanakan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri dan dilaksanakan sebelum hari raya. Agar melaksanakan zakat fitrah terpenuhi dengan cepat, berikut waktu yang tepat zakat fitrah:

Baca Juga: Kumpulan ARTI Kode Angka yang Viral di TikTok, Ini Maksud Kode Angka Berisi Pesan dan Inisial

- Waktu harus, dimulai dari awal ramadhan sampai akhir ramadhan.

- Waktu wajib, dilaksanakan setelah matahari terbenam pada akhir ramadhan.

- Waktu afdal, dilaksanakan setelah melakukan sholat subuh pada akhir ramadhan sampai sebelum mengerjakan shalat Idul Fitri.

- Waktu makruh, saat melaksanakan shalat Idul Fitri hingga selesai dan sebelum terbenamnya matahari.

- Waktu haram, dilaksanakan setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

Demikian informasi mengenai syarat waktu dan besaran zakat fitrah yang perlu dikeluarkan umat muslim.***

 

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler