8 Golongan Berikut Ini Berhak Menerima Zakat Fitrah, Salah Satunya Fakir

23 April 2022, 16:54 WIB
8 Golongan Berikut ini Berhak Menerima Zakat Fitrah, Salah Satunya Fakir /Pixabay/Ahmadi19/

MEDIA BLITAR – Zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Adaupun besaran zakat fitrah adalah berupa beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, namun bila kamu ingin memberikan zakat fitrah berupa uang, maka besarannya terhitung berdasarkan harga besar per kg di wilayah masing-masing, kemudian dikalikan 2,5 kg.

Selain itu, beberapa golongan berikut ini berhak menerima zakat fitrah atau mustahiq, salah satunya adalah fakir.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Arti Bahasa Indonesia

Mustahik merupakan golongan orang yang berhak menerima zakat, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat kepada orang yang membutuhkan, disebut sebagai muzakki.

Seperti dirangkum MediaBlitar dari berbagai sumber, berikut ini 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah:

1. Fakir

Fakir merupakan orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit, dan golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.

2. Miskin

Selain fakir, golongan miskin juga berhak menerima zakat fitrah.

Golongan Miskin ini hampir sama dengan fakir, namun bedanya golongan miskin masih memiliki harta, namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.

Baca Juga: Fakta Biodata Palitho MCI 9, Kompetitor Cheryl di Grand Final MasterChef Indonesia Season 9: IG -  Umur

3. Amli

Selain itu, golongan Amli juga berhak mendapatkan zakat fitrah,

Amli merupakan mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat, hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Mualaf

Tak hanya itu, golongan mualaf juga berhak mendapatkan zakat fitrah.

Mualaf merupakan sebutan untuk orang yang baru masuk Islam, dan golongan ini menjadi salah salah satu yang berhak menerima zakat.

Baca Juga: Inilah 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, dan Waktu Penyalurannya

5. Riqab

Riqab atau disebut hamba sahaya merupakan umat muslim yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawari oleh musuh Islam, atau orang yang berjalan dan teraniaya.

Oleh karena itu, golongan ini berhak untuk menerima zakat fitrah.

6. Gharimin

Gharimin merupakan mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

Dengan kata lain golongan ini yang berhutang untuk kemaslahatan diri, seperti mengobati orang sakit, atau kemaslahatan umum, seperti membangun sarana ibadah dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.

Baca Juga: 4 Fakta-Fakta Bulan Ramadhan yang Perlu Diketahui Umat Muslim, Salah Satunya Zakat Fitrah

7. Fi sabilillah

Selain itu, golongan fi sabilillah juga berhak menerima zakat fitrah, karena mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil

Golongan yang terakhir ini, ibnu sabil atau golongan musafir berhak mendapatkan zakat, karena kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Itulah beberapa golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler