Aturan Shalat Jumat Selama Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021

13 Agustus 2021, 15:40 WIB
Aturan Shalat Jumat Selama Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021 /Pixabay/chidioc/

MEDIA BLITAR – Pemerintah mengumumkan secara resmi perpanjangan PPKM Level 4 mulai 9 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Terdapat kebijakan baru yang mengatur shalat Jumat untuk dilaksanakan sebanyak dua gelombang berdasarkan nomor HP ganjil genap.

Aturan sholat jumat yang dilaksanakan secara dua gelombang itu ternyata dikeluarkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Baca Juga: Begini Bacaan Dzikir Setelah Sholat saat Kondisi Terburu-buru Kata Ustaz Adi Hidayat

Selain berdasarkan nomor handphone, peraturan sholat Jumat dalam dua gelombang itu juga berdasarkan tanggal pelaksanaan di hari Jumat.

Dikutip dari laman dmi.or.id, menurut Ketua Umum PP Dewan Masjid, Jusuf Kalla (JK) mengatakan tujuan utama penerbitan SE tersebut untuk menghindari kasus penularan Covid-19 melalui klaster masjid.

“Adanya jarak satu meter membuat daya tampung masjid (menjadi) hanya sekitar 40 persen. Kalau salat Jumat hingga meluber sampai ke jalan, (maka) lengket di sajadah. Lalu sajadahnya dibawa pulang, bisa menular ke keluarga dan itu kita khawatirkan,” kata Jusuf Kalla, seperti dikutip dari laman dmi.or.id, pada 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Syarat untuk Naik Pesawat di Masa PPKM Level 4, Cek Disini Cara Download Sertifikat Vaksin

Surat Edaran DMI bernomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebar luaskan pada Selasa, 16 Juni 2020.

Adanya surat edaran tersebut, dalam pelaksanaan shalat Jumat ganjil genap bergelombang ini berlaku di masa transisi menu era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.

“Bagi masjid yang jamaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan shalat jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00,” demikian bunyi salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.

Sebagaimana aturan shalat Jumat 2 gelombang ganjil genap, DMI mengatur pelaksanaan shalat Jumat secara ganjil genap bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon HP umat Muslim yang akan melaksanakan shalat.

Baca Juga: Gencar Memberlakukan PPKM, Beberapa Wilayah di Jawa Timur Berubah Status Menjadi Zona Oranye

Jika shalat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Muslim yang memiliki angka akhir nomor HP ganjil bakal melaksanakan shalat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama.

Sementara itu, untuk umat Muslim yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilahkan shalat di gelombang kedua atau pada pukul 13.00.

Jusuf Kalla menyoroti praktik shalat Jumat di Inggris yang melaksanakan shalat hingga tiga gelombang dalam kondisi darurat, di tengah berlangsungnya pandemi Covid-19.

“Di Inggris saja, jemaah yang salat Jumat (sampai) tiga gelombang. Ini karena kondisi darurat. DMI pun minta bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga keluar fatwa tentang tata cara salat Jumat di tengah pandemi Corona,” tuturnya.

Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Berikut Daerah Level 2 dan 4

Dilansir dari artikel Pikiranrakyat.com, Berikut isi Surat Edaran DMI Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 yang menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI jakarta Nomor 5 tahun 2020 tentang hukum dan Panduan Shalat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi Covid-19:

  1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan shalat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali Masjid pada tanggal 5 Juni 2020 dapat diketahui bahwa Jamaah yang sholat di dalam Masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan desinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI.
  2. Banyak masjid karena keterbatasan ruang sholat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa jamaahnya shalat di halaman dan bahkan di jalan raya sehingga shaf (barisan) tidak teratur dan ada resiko penularan Covid-19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah.
  3. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:

-        Bagi masjid yang mempunyai halaman yang dapat dipakai untuk sholat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah.

-        Bagi masjid yang jamaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan shalat Jumat dalam 2 gelombang, yakni gelombang pertama pada pukul 12.00 dan gelombang kedua pukul 13.00.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan PPKM Diperpanjang, Cek Ketentuan Pelaku Perjalanan Domestik di Sini

-        Agar jumlah jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama setiap shiftnya, maka dilakukan pengaturan, sebagai berikut:

  • Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil, maka jamaah yang memiliki nomor handphone terakhirnya ganjil maka shalat Jumat pada gelombang pertama, yakni sekitar jam 12.00 dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya genap mendapatkan kesempatan shalat Jumat pada gelombang kedua sekitar pukul 13.00.
  • Begitu pula sebaliknya apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal genap, maka jamaah yang memiliki nomor akhir genap, maka shalat jumat pada gelombang pertama, yakni sekitar jam 12.00 dan bagi yang memiliki nomor akhir ganjil mendapat kesempatan shalat jumat pada gelombang sekitar pukul 13.00.
  • Khusus kantor atau gedung bertingkat, shalat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan gedung pengaturan lantai.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat Dmi

Tags

Terkini

Terpopuler