Melaksanakan Shalat Idul Adha di Rumah Apa Boleh? Simak Penjelasan MUI

18 Juli 2021, 11:56 WIB
Melaksanakan Shalat Idul Adha di Rumah Apa Boleh? Simak Penjelasan MUI /Pixabay/@sharonang/

MEDIA BLITAR – Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas akan berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam untuk sosialisasi aturan-aturan terkait pelaksanaan Idul Adha kepada masyarakat.

Terlebihnya menjelang perayaan Idul Adha 2021, pemerinah melalui Kementerian Agama meminta masyarakat untuk tidak mudik guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

Kemudian, sesuai dengan aturan PPKM Darurat Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran tentang peniadaan sementara peribadahan di tempat ibadah, seperti malam takbiran, malam takbiran, sholat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban.

Baca Juga: PPKM Darurat, MUI Desak Pemerintah Penuhi Kebutuhan Rakyat: Istri dan Anak Bisa Tidak Makan

Adanya hal tersebut pemerintah meminta masyarakat melaksanakan ibadah dari rumah, sebagai upaya melindungi diri dan kerabat di momen Idul Adha. Nantinya dikhawatirkan malah akan menimbulkan kerumunan.

Dilansir MediaBlitar.com dari laman website NU, Anggota Komisi Fatwa Majelis Utama Indonesia (MUI) pusat KH Mukti Ali Qusyairi, menjelaskan bahwa prosesi lebaran Idul Adha tidak boleh hanya dipandang sebagai dimensi ritual tahunan semata.

Dikarenakan shalat Idul Adha dan kurban memiliki dimensi, serta makna fungsional untuk mewujudkan tujuan perwahyuan risalah keislaman.

Baca Juga: Apakah Orang yang Terkena Positif Covid-19 Boleh Berpuasa? Berikut 6 Poin Penjelasan dari MUI

“Mungkin sebagian masyarakat mengasumsikan bahwa shalat Idul Adha harus berjamaah, padahal itu tidak. Karena hukum sholat Idul Adha sendiri adalah sunnah muakkadah, itu menurut pendapat Imam Syafi’i. jadi pelaksanaan boleh dilakukan secara munfarid (sendiri), yakni tidak berjamaah,” kata Kiai Mukti Ali saat dihubungi NU Online lewat sambungan telepon, Jumat 16 Juli 2021, dikutip MediaBlitar.com dari laman website NU.

Bahkan menurutnya,sebagaimana tertuang dalam kitab Hasyiyah Ibrahim al-Bajuri ala Fathil Qarib bahwa tidak ada kewajiban melakukan shalt Idul Adha secara berjamaah di masjid.

Namun, pada saat ini masih ada wabah virus Covid-19 dan kewajiban untuk melaksanakan di rumah lebih ditekankan sebagai ikhtiar memutus rantai penularan.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan, MUI Nyatakan Rapid Test, GeNose, dan Swab Pada Siang Hari Tidak Batalkan Puasa

“Melakukan sholat Idul Adha di masjib itu lebih utama karena memualiakan masjid, kecuali bila ada udzur (halangan). Nah, sekarang kan udzurnya pandemi, kalau memaksakan untuk kumpul di masjid itu kan bisa bahaya,” katanya.

Bahkan dalam Qawaid al-Fiqhiyyah (kaidah-kaidah fikih), Kiai Mukti menerangkan bahaya itu harus dihilangkan dan harus dihindari agar tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain. Maka hal tersebut sudah jelas imbauan yang dikeluarkan oleh Kemenag untuk mencegah terjadinya kemudaratan.

“Kalau berkumpul kemudia saling menularkan berarti kan membayakan orang lain dan itu hukumnya haram,” tutur Kiai muda lulusan Universitas Al-Azhar Kairo Mesir ini, dikutip MediaBlitar.com dari laman website NU.

Baca Juga: Perketat Keamanan di Tempat Ibadah Akibat Ledakan Bom di Makassar, hingga Pendapat MUI Lampung dan Ketua FKUB

Adanya hal tersebut, perasaan dilematis tentu saja akan menyelimuti hati umat muslim mengingat sebelumnya terdapat pula aturan peniadaan shalat Idul Fitri di rumah saja, akan tetapi menurut Kiai Mukti momentum ini tanpa disadar justru dapat ganjaran pahala bagi yang menaatinya.

“Pertama, shalatnya sah meskipun munfarid. Kemudia, dia juga mendapat pahala karena berusaha untuk tidak membahayakan orang lain dan dirinya sendiri.” Tutur Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta ini.

Selain itu, Kiai Mukti juga mengingatkan kembali esensi sebenarnya dari lebaran yaitu memohon ampunan dalam rangka menambah ketaatan kepada Allah SWT.

“Jadi, lebaran itu bukan untuk orang yang memperindah pakaiannya atau kendaraanya, tetapi lebaran itu untuk orang yang diampuni dosanya,” tutunya.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: nu.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler