Menaker Ida Fauziyah Kucurkan Bantuan Rp8 Triliun Bagi Pekerja, Begini Syarat dan Ketentuannya

- 22 Juli 2021, 17:23 WIB
Menaker Ida Fauziyah Kucurkan Bantuan Rp8 Triliun Bagi Pekerja, Begini Syarat dan Ketentuannya*
Menaker Ida Fauziyah Kucurkan Bantuan Rp8 Triliun Bagi Pekerja, Begini Syarat dan Ketentuannya* /Instagram @ idafauziyahnu

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan dan mengeluarkan bantuan berupa subsidi gaji upah bagi pekerja (BSU) 2021.

Batuan Subsidi gaji/upah (BSU) dikeluarkan pemerintah diharapkan dapat mengurangi beban para pekerja yang terkena PHK imbas dari pandemi Covid-19.

Menaker Ida Fauziyah menyebut bahwa kebijakan BSU dikucurkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan karyawan/pekerjanya.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: 4 Rekening yang Pasti Gagal Terima BSU, Meski Jadi Anggota Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Dengan hal ini, Menaker Ida Fauziyah mempunyai harapan besar terhadap BSU agar beban perusahaan dapat berkurang.

Sehingga pengusaha dan karyawan/pekerja dapat terus melakukan dialog sosial dan menemukan solusi bersama dalam masa pandemi Covid-19.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Besaran bantuan BSU yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp8 triliun diberikan kepada lebih dari 8 juta pekerja/karyawan.

Baca Juga: Ini Penyebab BLT atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Kamu Tak Kunjung Cair, Berikut Penjelasannya

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.

Adapun kriteria atau syarat untuk dapat menerima bantuan BSU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi upah.

- Warga Negara Indonesia (WNI(

- Pekerja/karyawan penerima upah

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan.

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang rutin membayar iuran.

- Pekerja terdampak pandemi Covid-19

Baca Juga: Akan Cair di 2021? Penjelasan dan Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.***

 

Editor: Nur Yasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah