Polisi akan Berikan Sanksi Masyarakat, Ketika Ditemukan Pesepeda Nekat Gowes Saat PPKM Diberlakukan

- 4 Juli 2021, 21:31 WIB
PPKM Darurat di Jakarta - petugas kepolisian meminta pesepeda putar balik.
PPKM Darurat di Jakarta - petugas kepolisian meminta pesepeda putar balik. /Antara/

Baca Juga: Pasien Covid-19 Makin Meningkat, PPKM Darurat Diaktifkan, Produk Susu Steril Jadi Rebutan

Namun disisi lain Kabid Humas Polda Metro Jaya, kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa penindakan dan pengakutan sepeda milik warga pada masa PPKM darurat dilakukan karena bersepeda  ataupun olahraga bukan merupakan kegiatan esensial yang diperbolehkan dalam aturan PPKM darurat.

“Yang perlu saya tekankann tadi Kapolda sudah sampaikan penekanan kalau olahraga bukan kegiatan esensial dan kritikal. Jadi kegiatan olahraga diluar itu dilarang,” terang Yusri.

“Segala bentuk olahraga diluar itu dilarang, mau sepeda, mau jalan kaki, baik dijalan Sudirman atau dimana saja akan dilarang. Pembatasan ditutup. Cara bertindaknya itu, kalau kegiatannya esensial dan kritikal diperbolehkan tapi kalau selain itu ya tidak,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x