Baca Juga: Pasien Covid-19 Makin Meningkat, PPKM Darurat Diaktifkan, Produk Susu Steril Jadi Rebutan
Namun disisi lain Kabid Humas Polda Metro Jaya, kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa penindakan dan pengakutan sepeda milik warga pada masa PPKM darurat dilakukan karena bersepeda ataupun olahraga bukan merupakan kegiatan esensial yang diperbolehkan dalam aturan PPKM darurat.
“Yang perlu saya tekankann tadi Kapolda sudah sampaikan penekanan kalau olahraga bukan kegiatan esensial dan kritikal. Jadi kegiatan olahraga diluar itu dilarang,” terang Yusri.
“Segala bentuk olahraga diluar itu dilarang, mau sepeda, mau jalan kaki, baik dijalan Sudirman atau dimana saja akan dilarang. Pembatasan ditutup. Cara bertindaknya itu, kalau kegiatannya esensial dan kritikal diperbolehkan tapi kalau selain itu ya tidak,” pungkasnya.***