Pengertian ETLE Atau E-Tilang Yang Sudah Berlaku di Kota Blitar, Berikut 3 Lokasi Penerapannya

- 28 Desember 2021, 22:01 WIB
Cara Kerja ETLE Atau Tilang Elektronik Yang Berlaku di Kota Blitar, Awas Terkena Surat Cinta
Cara Kerja ETLE Atau Tilang Elektronik Yang Berlaku di Kota Blitar, Awas Terkena Surat Cinta / Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana

 

MEDIA BLITAR – Polres kota Blitar telah resmi menerapkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau biasa disebut e-tilang  pada Senin 27 Desember lalu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Hery Yudhi Setiawan SIK MSi menyebutkan bahwa pemberlakuan ETLE di Kota Blitar yang akan diterapkan di 3 lokasi merupakan bagian dari program Polri dalam penegakan hukum berbasis teknologi.

Selain itu ETLE dinilai data menegakkan aturan terkait lalu lintas serta dapat membangun program smart city di kota Blitar.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Menghubungkan Hidden Wifi di Windows 10, Salah Satunya Bisa Menggunakan Control Panel

Pengertian ETLE atau e-tilang adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Penerapan ETLE dinilai membuat kinerja kepolisian lebih efektif karena pelaksanaan tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran atau tatap muka.

Nantinya pengendara lalu lintas akan diberi tahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi lewat ponsel.

Baca Juga: Begini Kronologi Bocah 14 Tahun Diperkosa - Digilir 20 Pria, Polrestabes Bandung: Melalui Michat

Menurut informasi yang didapatkan oleh Tim Media Blitar, ada tiga titik yang menjadi percobaan tempat pemantauan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan sistem ETLE atau e-tilang (tilang elektronik).

Tiga titik jalan wilayah kota Blitar yang menjadi percobaan tempat pemantauan sistem ETLE atau e-tilang adalah Simpang tiga Herlingga, Simpang empat Plosokerep, dan Simpang empat SPBU Pakunden.

Penerapan ETLE atau tilang elektronik di wilayah kota Blitar tidak lepas dari kerjasama antara Polres Blitar Kota dan Pemkot Blitar.

Baca Juga: Tidak Hanya Fisik, Shin Tae Yong Minta Pemain Timnas Perkuat Mental Hadapi Thailand di Final Piala AFF 2020

 Tujuan penerapan ETLE atau tilang elektronik sendiri adalah untuk membantu keamanan masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas jika terjadi tindak pidana di jalan raya.

Cara kerja sistem ETLE berupa pengawasan dari alat CCTV yang terpasang untuk membuat foto ataupun rekaman video sebagai bukti tindak pelanggaran.

Sistem ETLE juga dinilai penting untuk keamanan dan bisa digunakan untuk melihat kejadian tindak pidana dan membuatnya sebagai alat bukti.

Baca Juga: 5 Manfaat Daun Sambiloto Bagi Kesehatan, Salah Satunya Bisa Membantu Meredakan Panas Dalam

Oleh karenanya masyarakat kota Blitar harus berhati-hati agar tidak mendapatkan surat cinta yang datang secara tiba-tiba di rumahnya masing-masing bila melakukan pelanggaran.

Untuk mengetahui jenis pelanggaran yang akan dipantau CCTV dalam penerapan ETLE di kota Blitar, para pembaca dapat membacanya pada artikel sebelumnya KLIK DISINI.

Sedangkan untuk cara kerja ETLE atau e-tilang (tilang elektronik) bila seseorang melakukan pelanggaran di tiga titik yang disebutkan dapat dibaca di artikel KLIK DISINI.

Baca Juga: Biodata Lengkap Bek Timnas Indonesia Alfeandra Dewangga : IG, Asal, hingga Zodiak

Wali Kota Blitar, Drs. Santoso pun mengungkapkan apresiasinya atas penerapan sistem ETLE atau tilang elektronik yang dilakukan Polres Blitar Kota.

Santoso menilai penerapan sistem tilang elektronik merupakan suatu langkah kemajuan di bidang teknologi di Kota Blitar dan meningkatkan kepatuhan masyarakat pada peraturan lalu lintas. 

"Ini langkah luar biasa, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak harus tatap muka tapi melalui IT. Semua terpantau lewat teknologi, mulai jenis pelanggaran, kapan, dan di mana," ujar Santoso.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah