Informasi Terbaru: Pendaftaran BPUM UMKM Kab. Blitar Hingga Akhir Oktober 2020. Ini Penjelasannya

22 Oktober 2020, 17:09 WIB
Jadwal Pendaftaran BPUM Kabupaten Blitar terbaru /Instagram diskopum_kabblitar

MEDIA BLITAR – Penyaluran dan hibah kepada pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta, merupakan salah satu program Kementrian Koperasi dan UKM (Kemkop) Republik Indonesia untuk membantu pelaku usaha mikro tetap bertahan.

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) Kabupaten Blitar, merupakan instansi yang ditunjuk Kemkop UKM untuk  melakukan pendataan pelaku usaha di Kabupaten Blitar, yang nantinya dilakukan pendaftaran ke Kemkop UKM sebagai calon penerima BPUM.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Untuk Apa Saja? Berikut Daftar Penggunaan Bantuan Kuota Dari Kemendikbud

Diskop UM Kabupaten Blitar, sebelumnya telah membuka pendaftaran pada 14 hingga 11 September 2020. Lalu pendaftaran dibuka kembali pada bulan Oktober 2020.

Sebelumnya pendaftaran tahap 2 dilaksanakan pada 12 hingga 28 Oktober 2020, namun ada perubahan jadwal atau ralat yang menunjukkan bahwa periode pendaftaran hingga 27 Oktober 2020. Ini dikarenakan bertepatan dengan cuti bersama di minggu terakhir bulan Oktober 2020.

Baca Juga: Baru Satu Bulan Rilis, Berikut Kesuksesan Di Balik Game Genshin Impact Buatan Tiongkok

Syarat dan ketentuan bagi yang akan mendaftar BPUM UMKM yaitu, pemilik usaha mikro bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD. Serta tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, dengan total yang harus dibayarkan masih banyak.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Untuk Apa Saja? Berikut Daftar Penggunaan Bantuan Kuota Dari Kemendikbud

Pendaftaran BPUM UKM Rp2,4 juta yang melalui Diskop UM Kabupaten Blitar dilakukan secara online dan offline seperti dilansir dari Instagram @diskopum_kabblitar, berikut penjelasannya:

A. Langkah pendaftaran online BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui Diskopum Kabupaten Blitar

  1. Untuk pendaftaran online, kamu perlu mengunjungi laman [https://app.blitarkab.go.id/bansosumkm/]
  2. Download formulir pada laman tersebut
  • - Formulir isian permohonan peserta program bantuan produktif usaha mikro
  • - Formulir surat pernyataan tanggung jawab mutlak (sediakan materai 6000 untuk menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak)

Baca Juga: Nikon Indonesia Berhenti Beroperasi, Kemana Pengguna Nikon Dapat Memberbaiki Kamera?

  1. Siapkan dokumen pendukung, seperti:
  • - Scan formulir isian permohonan peserta program bantuan produktif usaha mikro yang telah dilengkapi dan ditanda tangan
  • - Scan formulir surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang sudah dilengkapi dan ditanda tangani di atas materai 6000
  • - Scan e-KTP
  • - Scan ijin usaha (NIB dan IUMK, atau surat keterangan usaha dari kelurahan atau kecamatan)
  • - Scan buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta terhitung mulai 2 Juni 2020
  • - Foto pelaku usaha dan produk usaha

Baca Juga: Usai Terapkan Kartu Prakerja, Menaker Luncurkan Program MangCovid

  1. Apabila semua dokumen telah lengkap, masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada kolom utama dashboard lamanhttps://app.blitarkab.go.id/bansosumkm/
  • - Pastikan penulisan NIK benar
  • - NIK warga Kabupaten Blitar
  • - Tekan tombol ‘Cek NIK’
  • Jika muncul ‘NIK tidak ditemukan’, periksa kembali penulisan NIK kamu. Jika muncul ‘NIK sudah terdaftar’, maka NIK tersebut sudah berhasil didaftarkan dan lakukan unggah dokumen
  • - Lakukan pengisian sesuai kolom yang telah disediakan

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

  1. Lakukan pengisian data usaha
  • - Masukkan data dan jenis alamat usaha kamu
  • - Unggah foto dari dokumen yang telah disiapkan
  • - Jika data sudah sesuai dan benar silakjan tekan tombol ‘Daftar’

Apabila sudah melakukan pendaftaran online, kamu bisa menghubungi contact person Diskopum Kabupaten Blitar untuk mengkonfirmasi apakah berkas fisik perlu diserahkan ke Diskopum Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Lapor di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ini Syarat & Caranya

Berikut contact person Diskopum Kabupaten Blitar: 085707239793 atau 0342801833.

B. Langkah pendaftaran offline BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui Diskop UM Kabupaten Blitar

  1. Pendaftaran offline BPUM UMKM Rp2,4 juta di kantor Diskop UM Kabupaten Blitar.
  • - Beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 13 Sananwetan Kota Blitar 66131. Pelayanan pukul 8.00-13.00 WIB dijam kerja.
  • - Pendaftar diwajibkan mematuhi protokol kesetan, 3M.
  1. Sebelum datang ke kantor Diskopum Kabupaten Blitar, lengkapi dokumen berikut:
  • - Fotokopi e-KTP
  • - Fotokopi ijin usaha (NIB dan IUMK, atau surat keterangan usaha dari kelurahan atau kecamatan)
  • - Fotokopi buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta terhitung mulai 2 Juni 2020
  • - Foto pelaku usaha dan produk usaha (print out)
  • - Materai 6000

Baca Juga: Awas Penipuan! Ini Tanda Kamu Lolos BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta Resmi Dari BRI Beserta Caranya

  1. Kunjungi kantor Diskop UM Kabupaten Blitar
  • - Lakukan antrian sesuai nomor urutan pendaftaran
  • - Petugas akan memberikan formulir yang wajib diisi atau dapat didownload sendiri di laman https://app.blitarkab.go.id/bansosumkm/
  • - Isi kelengkapan formulir
  • - Serahkan dokumen yang telah lengkap kepada petugas untuk diperiksa. Apabila sudah lengkap, dokumen akan diterima oleh Diskop UM Kabupaten Blitar, dan kamu dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil lolos untuk menerima BPUM UMKM Rp2,4 juta.

 ***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler