Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Bupati Langkat Sumatera Utara Ditahan KPK Bersama Tim nya

- 20 Januari 2022, 09:23 WIB
Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Bupati Langkat Sumatera Utara Ditahan KPK Bersama Tim nya
Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Bupati Langkat Sumatera Utara Ditahan KPK Bersama Tim nya //pixabay/ Klaus Hausmann

Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Telah Ditahan KPK Terkait Kasus Suap

Rekanan berhasil terpilih mengerjakan proyek pengadaan barang di dinas PUPR dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat adalah Muara Perangin Angin serta beberapa perusahaan milik Iskandar.

Muara Perangin Angin memenangkan proyek ini dengan nilai Rp 4,3 Miliar dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan.

Dalam jumpa pers, Gufron menyatakan alur pemberian Fee oleh Muara Perangin Angin dilakukan secara tunai sebesar Rp 786 Juta.

Uang ini diberikan kepada Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan juga Isfi Syahfitra, yang ketiganya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari ketiga tersangka, uang diberikan kepada Iskandar yang selanjutnya diberikan kepada tersangka Terbit Rencana Perangin Angin.

Selain itu, diduga kuat masih ada penerimaan fee yang diterima oleh Terbit dari ketiga orang kepercayaannya untuk proyek-proyek yang lain.

Baca Juga: Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep di Laporkan Ubedilah Badrun ke KPK, Ini Alasanya

"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Ghufron.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yang sudah disebutkan diatas, dengan rincian sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x