Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Rp5,7M

- 7 Januari 2022, 10:37 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Rp5,7M
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Rp5,7M /PMJ News

 

MEDIA BLITAR – Nama Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap atau dugaan penerimaan hadiah, janji pengadaan barang, dan jasa serta lelang jabatan.

Bahkan selain Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan sebanyak delapan orang lain yang juga ikut menjadi tersangka dalam kasus suap hingga Rp5,7 Miliar.

Kedelapan orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Rp5,7 Miliar memiliki inisial AA, LBM, SY, MS, MB, MY, WY, dan JL.

Baca Juga: Apa itu Please Touch Me Viral di TikTok Berikut, Link Web pleasetouchme.com dan Cara Main 

Informasi tersebut disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangannya pada siaran persnya di Jakarta pada Kamis 6 Januari 2022 kemarin.

“KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” ujar Firli Bahuri.

Baca Juga: 7 Fakta Ricky Zainal Diduga Aris Layangan Putus Bos Ammar TV hingga Tampil Modis Suami Lola Diara Fidya

Selanjutnya menindaklanjuti kasus tersebut, KPK menyita sejumlah uang dengan nilai miliaran rupiah atas dugaan kasus suap yang terjadi.

Firli Bahuri menjelaskan bahwa bukti uang yang diamankan dari kasus suap memiliki total hingga Rp 5,7 Miliar.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x