Muara Perangin Angin juga ditangkap sebagai tersangka sebagai pemberi suap dalam proyek pengadaan barang.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Toilet Sekolah Mewah Rp 98 miliar di Bekasi
Kerjasama korupsi yang dilakukan oleh Terbit bersama dengan Tim nya, berawal dari proyek pekerjaan infrastruktur di kabupaten Langkat.
Sebagai Bupati, Terbit menginstruksikan kepada Sujarno, Plt. Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk selalu melakukan koordinasi dengan Iskandar tentang pemilihan kontraktor.
Kontraktor atau rekanan yang akan mengerjakan proyek pengadaan barang, dilakukan sesuai dengan keputusan yang diambil oleh Iskandar.
Pengerjaan proyek ini dilakukan di proyek dinas PUPR dan dinas pendidikan kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Baca Juga: Profil Lengkap Nur Afifah Balqis, Tersangka OTT KPK Termuda
Dalam proses pemilihan rekanan, Iskandar dan Terbit memiliki kesepakatan dengan Rekanan yang akan menjadi pemenang dalam proyek di dua dinas tersebut.
Diduga, Terbit meminta fee kepada pemenang proyek dengan persentase 15 persen untuk proyek yang melalui tahapan lelang, 16,5 persen untuk proyek yang tanpa tahapan lelang atau ditunjuk secara langsung melalui Iskandar yang juga adalah adik kandungnya.
"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka Terbit melalui tersangka Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung," Lanjut Ghufron.