MEDIA BLITAR – KPK telah menetapkan Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Tindakan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Langkat bersama dengan “tim” terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020 hingga 2022.
Setelah dilakukan Operasi tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 18 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, bupati Langkat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Januari 2022 dini hari.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ungkap Nurul Ghufron , Wakil Ketua KPK, dalam jumpa pers, Kamis dini hari.
Selain Terbit Rencana Perangin Angin, KPK juga menetapkan kepala desa balai kasih sebagai tersangka. Diketahui bahwa kepala desa balai kasih adalah adik kandung dari Terbit yang bernama Iskandar.
Bersama dengan iskandar, turut serta ditangkap tiga pihak swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang berstatus sebagai penerima suap.