Ungkap Alasan Polda Metro Jaya Undang Anies Baswedan untuk Klarifikasi

- 19 November 2020, 22:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020 /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

MEDIA BLITAR – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memenuhi panggilan penyidik Poda Metro Jaya yang berlangsung pada 17 November 2020.

Disampaikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya bahwa agenda mengundang Annies, untuk klarifikasi untuk diminta memberi keterangan dalam penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, pada kerumuman masa di Petamburan, Jakarta yang merupakan kediaman Rizieq Shihan pada hari Sabtu malam, 14 November 2020.

Baca Juga: Punya Kendala Terkait Pelatihan dan Sertifikat Kartu Prakerja? Berikut Hal Yang Harus Dilakukan

Pada hari Rabu di Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombers Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, “Penyidik menganggap keterangan gubernur dibutuhkan.”

Tubagus juga menjelaskan bahwa, salah satu keterangan yang diminta dari Anies yaitu terkait status Jakarta tentang kegiatan yang memiliki potensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

Hal tersebut mengenai status DKI Jakarta saat ini, sepeti sedang berada di masa PSBB, atau transisi, atau tidak sedang melakukan PSBB.

Baca Juga: Kapan Banpres BLT UMKM PNM Mekaar Cair? Begini Alur Mencairkan Rp2,4 Juta ke Bank BNI

“Status DKI saat kegiatan dilaksanakan itu seperti apa, Apa PsBB-kah? PSBB transisikah? Apa tidak ada PSBB-kah? Karena apa?” lanjut Tubagus.

Tubagus juga menjelaskan tentang salah satu materi yang telah direncanakan oleh pihak penyidik adalah tentang Pasal 93 UU Kekarantinaan, serta salah satu pihak yang dirasa memiliki kompetensi tentang materi tersebut adalah gubernur.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x