Kenapa BLT BPJS Ketengakerjaan Gelombang 2, Belum Masuk Rekening? Ini Penjelasannya

- 17 November 2020, 14:30 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap I cair
BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap I cair /Kemnaker/

MEDIA BLITAR – Memasuki pertengahan bulan November 2020, yaitu pada Senin, 16 November 2020 BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua atau termin II, tahap ketiga mulai dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Hal ini sesuai dengan ungahan oleh akun resmi Instagram Kemnaker di @kemnaker yang menuliskan, “Yess… BSU Termin II Tahap III Disalurkan”.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan RI pada Siaran Pers Biro Humas Kemnakae pada hari Senin, 16 November 2020 mengatakan, “Hari ini, termin kedua subsidi gaji atau upah untuk tahap III kembali disalurkan.

Baca Juga: Segera Cek Rekeningmu, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Sudah Cair!

Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji atau upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.”

Untuk realisasi penyaluran gelombang kedua atau termin II, tahap 1 telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja atau buruh atau 38,71 persen.

Sementara tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja atau buruh atau 25,26 persen.

Baca Juga: Tahun Depan Bantuan Sosial Tunai Rp600 Ribu Menjadi BST Rp200 Ribu, Cek Alasannya di Sini

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ida, mengatakan, "Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja atau buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekening nya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta.”

BLT BPJS Ketenagakerjaan, akan memberikan bantuan senilai Rp600 ribu, yang disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta. Untuk pekerja atau buruh dengan upah yang diterima setiap buan kurang dari Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif, dan memiliki rekening aktif.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x