BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 5, Kapan Cair? Ini Penjelasannya

- 17 November 2020, 12:38 WIB
Ilustrasi BLT BPJS BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 5
Ilustrasi BLT BPJS BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 5 /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

MEDIA BLITAR – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan termin II telah disalurkan awal bulan November 2020.

Untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II, dilakukan sebanyak 5 tahap. Sehingga, bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dimohon bersabar. Karena, penyaluran masing-masing penerima pada waktu yang berbeda-beda.

Dikutip dari Covid-19, Ida Fauziah yang merupakan Menteri Ketenagakerjaan RI menjelakan bahwa untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II dilakukan pada periode November-Desember 2020.

Baca Juga: Tidak Perlu Daftar! Siapkan Berkas Ini Untuk Mendapatkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta PNM Mekaar

Pada 9 November 2020, Ida mengatakan, “Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama.”

Selain itu, Ida juga menjelaskan bahwa pihak terkait pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II berusaha mempercepat peroses penyaluran, ini bertujuan agar perekonomian stabil.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 November 2020, Lengkap Hanya di Sini! Al Memilih Andin atau Michelle?

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Ida menjelaskan bahwa, untuk proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II cukup berbeda dari sebelumnya, pasalnya akan melaksanakan dengan kesesuaian rekomendasi dari KPK, yang mana dilakukan pemadanan atau singkronisasi data, dengan data wajib pajak.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x