MEDIA BLITAR – Upaya penyelundupan barang ilegal berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 407/Padmakusuma.
Barang ilegal yang berhasil diamankan adalah 72 botol miras merk Brendy dan 80 slop rokok merk M2 yang berasal dari Malaysia.
Barang-barang yang berasal dari Malaysia tersebut akan dimasukkan ke Indonesia melalui jalur tikus di Desa Jasa, Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Gelombang 2 Tahap 3 Kapan Cair? Ini Jawabannya Resmi Dari Kemenkop
Dansatgas Pamtas Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur Irawan di Pos Kotis Nanga Badau menjelaskan bahwa berhasilnya menggagalkan penyelundupan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Upaya penyelundupan berhasil digagalkan berawal saat Sertu Fadli selaku Danpos Kampung Jasa mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujar Letkol Inf Catur Irawan, dikutip Media Blitar dari ANTARA pada 17 November 2020.
“Akan ada masyarakat yang akan membawa barang dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus (jalan ilegal) di Desa Jasa,” tambahnya.
Baca Juga: Pemula Wajib Tahu! Ini 7 Tips Mudah Menjadi Seorang Penyiar Radio
Mendapat informasi tersebut, Danpos Kampung Jasa menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.