Hal ini merupakan proses dari evaluasi penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan agar tepat sasaran.
Baca Juga: Daftar Juara MotoGP Lengkap! Joan Mir Masih Euphoria
Kita ketahui bersama bahwa, BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif, dan memiliki rekening aktif.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah sebesar Rp600 ribu, yang disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan secara bertahap, untuk termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020, dan termin II Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
***