BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan menjadi dua gelombang, untuk gelombang pertama sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020, dan gelombang kedua Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Baca Juga: Cair Lagi! BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Termin 2 dan 3 Melalui Bank BNI, BRI, Mandiri, dan Swasta
Selain itu, Soes Hindharno selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker menjelaskan bahwa penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaa gelombang kedua disalurkan menjadi 5 tahap.
Sementara itu, pihak Kemnaker, mencatat terdapat 152 ribu pekerja atau buruh yang seharusnya mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak jadi disalurkan. Dan, 152 ribu pekerja tersebut sebenarnya terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, dana bantuan dikembalikan ke kas negara.
Hal ini disebabkan karena rekening tidak valid. Sehingga, proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan terhambat.
Baca Juga: Langsung Cair! Berikut Cara Mudah Dapatkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Untuk Nasabah PNM Mekaar
Hasil wawancara Tim Media Blitar dengan salah satu tenaga kesehatan yang bertugas di salah satu rumah sakit di Blitar, menjelaskan bahwa, untuk lolos administrasi dan rekening dinyatakan valid harus memperhatikan nama yang tercantum di KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan Buku Tabungan harus sama.
***