BLT BPJS Termin 2 Tahap 2 Sudah Cair, Cek Daftar Nama Penerima Sekarang

- 14 November 2020, 08:29 WIB
Ilustrasi uang BLT.*
Ilustrasi uang BLT.* /Pixabay/Emaji.

MEDIA BLITAR – Minggu ini kabar gembira datang dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyampaikan bahwa BLT BPJS termin 2 tahap 2 sudah cair.

Nama penerima BLT BPJS termin 2 tahap 2 bisa dicek secara langsung melalui rekening atau mengakses situs resmi Kemnaker.

Saat mengumumkan kabar BLT BPJS termin 2 tahap 2 cair, Menaker Ida menyebutkan bahwa penyaluran dana bantuan dilakukan secara bertahap seperti termin 1.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir, Untuk Menggantikan Posisi Sri Mulyani

Baca Juga: Keren! Vidi Aldiano Berkolaborasi Mashed Up dengan PJ Morton Maroon 5

Sehingga hal tersebut bisa menjadi salah satu alasan penerima terdaftar belum mendapatkan dana bantuan.

Selain itu, ada kemungkinan lain bahwa penerima BSU gagal menerima bantuan. Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Menaker bahwa terjadi pengurangan jumlah penerima.

Baca Juga: Sesi Latihan Bebas 1: Nakagami Menjadi Yang Tercepat, Mirr Berada di Posisi Ke-8

Baca Juga: Selebgram Berinisial SS Ditangkap Polisi Karena Mengkonsumsi Ganja

Pengurangan tersebut terjadi karena ditemukan data yang tidak sesuai dengan syarat yaitu penerima memiliki gaji di atas Rp5 juta.

Untuk memastikan menjadi penerima bantuan subsidi gaji atau tidak, lakukan pengecekan daftar nama penerima dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!

Baca Juga: PRMN Sahabat UMKM, MEDIA BLITAR Siap Bantu Promosi dan IKLAN GRATIS Bagi Pelaku Usaha di Blitar Raya

  1. Akses situs resmi Kemnaker diwww.kemnaker.go.idlalu klik Daftar yang terletak di pojok kanan atas.
  2. Pilih Daftar Sekarang jika belum memiliki akun dan isi data diri sesuai dengan kolom yang sudah tersedia, seperti NIK, nama orang tua, email, nomor HP, dan password.
  3. Setelah semua diisi, pilih Daftar Sekarang dan masukkan kode yang dikirim secara otomatis ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
  4. Aktivasi akun yang sudah dibuat dengan cara mengakses kembali situs resmi Kemnaker dan pilih Masuk.
  5. Jika berhasil masuk, isi formulir dengan lengkap dan secara otomatis pemberitahuan akan muncul di dashboard.
  6. Pemberitahuan tersebut akan menunjukkan status penerima BLT BPJS yang sudah diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
  7. Lakukan Kirim Aduan jika sudah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji, tetapi belum menerima dana bantuan.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah