Sudah Verifikasi BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Tapi Masih Diblokir dan Tidak Kunjung Cair? Ini Solusinya

- 10 November 2020, 18:08 WIB
ABPUM UMKM Rp2,4 Juta
ABPUM UMKM Rp2,4 Juta /Pexels

Baca Juga: Ternyata Jarang Mandi Juga Baik Bagi Kesehatan Tubuh, Kamu Tim Mana? Cek Penjelasan Berikut

- Apabila pelaku usaha/suami/istri merupakan anggota dari ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD, maka proses verifikasi tidak dapat dilanjutkan.

Seperti contohnya, ketika saat pendaftaran BPUM pelaku usaha masih belum dinyatakan sebagai PNS, namun saat pengumuman BPUM UMKM Rp2,4 juta, pelaku usaha tersebut telah menjadi PNS.

- Menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Ini mengakibatkan proses verifikasi terhambat. Dana BPUM UMKM Rp2,4 juta dapat dicairkan, apabila penerima telah menulasi pinjaman tersebut.

Baca Juga: Arya Saloka: Pemain Sinetron Ikatan Cinta yang Jadi Idaman, Ini Profil dan Biodata Para Pemain Utama

- Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat di KTP dan KK tidak sama. Ini, juga dapat mengahambat proses verifikasi.

  1. Apakah dana BPUM UMKM Rp2,4 juta bisa langsung dicairkan?

Apabila tidak ada kendala dan petugas menyatakan bisa dicairkan karena telah dibuka blokir oleh pusat (Kemkop UKM), maka pada hari itu juga, pelaku usaha dapat menerima atau tarik tunai BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Namun, jika petugas menjelaskan bahwa penerima BPUM perlu menunggu buka blokir dari pusat (Kemkop UKM), maka pelaku usaha tersebut harus menunggu 1-3 minggu untuk pencairan, dan mengkonfirmasi kembali ke pihak bank penyalur untuk mengetahui status buka blokir.

Baca Juga: Lirik Lagu Gugur Bunga, Lagu Pengiring Saat Upacara Hari Pahlawan, Inilah Sejarah di Baliknya

Jadi bagi pelaku usaha yang dinyatakan sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, wajib untuk melakukan verifikasi ke pihak bank penyalur untuk mendapatkan dana tersebut.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah